Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh Hari Buruh di Jakarta, Mahasiswa UI Cho Yong Gi: Saya dari Paramedis
Muhammad Zulfikar June 03, 2025 02:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.

Satu di antaranya Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI)  semester 6.

Pria keturunan Korea Selatan itu mengaku pada saat kejadian sedang bertugas sebagai paramedis.

Cho Yong Gi tengah menuntut keadilan atas penetapan tersangka pada dirinya.

Dia merasa tidak terlibat langsung dalam aksi kericuhan.

"Ketika lewat dari pintu DPR, saya dengan tim gabungan paramedis lainnya ketika mau pulang lewat depan Spark dibawah flyover, dengar suara ada warga yang bilang 'ada yang kepalanya bocor perlu pertolongan'," ucapnya.

Cho Yong Gi melihat ada sekitar lima orang yang bibirnya sobek.

Penanganan medis dilakukan terhadap pendemo yang terluka.

Namun kemudian diduga seorang petugas kepolisian teriak, 'kamu ngapain disini?'.

"Terus dia dorong saya (sampai) jatuh terus melihat ada GoPro dan ada suara yang provokasi, ini yang tadi lempar-lempar gitu terus otomatis mereka langsung tangkap, langsung ditangkap ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya," tuturnya.

Cho Yong Gi pun mengatakan mendapat perlakuan yang sama meski sudah memperlihatkan bahwa dirinya sedang bertugas sebagai paramedis.

Diberitakan sebelumnya, aksi demo pada 1 Mei 2025 itu pecah sekitar pukul 17.15 WIB ketika massa aksi yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum menolak mundur.

Saling balas terjadi, water cannon dari kepolisian disambut petasan dari arah demonstran.

Ketegangan memuncak di bawah flyover Jalan Gerbang Pemuda.

Di titik ini, aparat mulai menangkap sejumlah orang yang dianggap memprovokasi atau menghambat pembubaran.

Lebih dari 10 orang digiring ke mobil polisi, termasuk seorang pria yang menyebut dirinya bagian dari tim paramedis

"Pak, saya dari paramedis!" ujar pria tersebut, sembari menunjukkan isi ranselnya yang berisi tabung oksigen kecil dan alkohol pembersih luka. 

Namun, meski mengaku bertugas memberikan bantuan medis, ia tetap diangkut paksa oleh petugas berpakaian reserse dari Polda Metro Jaya.

"Jelaskan saja nanti ke petugas," kata salah satu polisi di lokasi, ketika pria itu mencoba menjelaskan perannya di lapangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang menjadi tersangka terkait kericuhan demo buruh di Gedung DPR pada 1 Mei 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa terhadap para tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan.

Adapun inisial para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM.

Kemudian JA, TA, dan AH di mana tersangka merupakan laki-laki yang bertindak anarkis dalam momen perayaan Hari Buruh Internasional.

Satu orang lagi yang ditetapkan tersangka ialah CYG mahasiswa UI usai dilaksanakan gelar perkara.

Polisi menerapkan Pasal 212 KUHP Ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.