TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATAGSIANTAR-Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Polres Pematangsiantar menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu malam (31/5/2025).
Razia dimulai pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabag Ren KOMPOL Hilton Marpuang, S.Sos. Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada pengunjung yang ditemukan di dalam bar, dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkotika.
Setelah razia di THM selesai, personel yang tergabung dalam surat perintah tugas melanjutkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Fokus kegiatan ini bergeser ke upaya pencegahan balap liar dan tawuran, yang kerap terjadi pada malam Minggu saat banyak anak muda berkumpul di jalanan kota.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi, SH, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika).
“Kegiatan razia ini kami laksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menjaga wilayah Pematangsiantar dari peredaran narkotika, terutama di tempat-tempat hiburan malam. Hasil razia semalam tidak ditemukan pengunjung dan juga tidak ditemukan narkoba,” ujar IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar memastikan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama di pusat-pusat keramaian masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).