Peringatan Mendikdasmen ke Dedi Mulyadi, Soal Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Pahami Kebijakannya
Azis Husein Hasibuan June 04, 2025 07:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti angkat bicara soal aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelajar masuk sekolah jam enam pagi.

Adapun Abdul Mu'ti menegaskan jika hal tersebut sudah ada aturan resmi yang mengaturnya.

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," tegas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025) melansir dari Kompas.com.

Mengenai ketentuanm Abdul Mu'ti menyebut aturan yang mengatur durasi sekolah, termasuk jumlah jam belajar dalam satu hari, dan jumlah hari sekolah per minggu yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter.

Karena itu, Mu'ti meminta semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi, untuk mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan negara.

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ucapnya.

GALIAN TAMBANG LONGSOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025).
GALIAN TAMBANG LONGSOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

 Aturan Dedi Mulyadi 

Diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sejumlah kebijakan baru bagi pelajar tingkat dasar hingga menengah di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Dalam kebijakan itu, diterapkan jam malam pelajar, penyeragaman hari belajar, serta waktu masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.

"Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Dedi dalam keterangan pers di Bandung, Minggu (1/6/2025).

Selain menerapkan jam malam, Dedi juga mendorong penyamaan hari belajar bagi seluruh pelajar di Jawa Barat. Dedi juga menegaskan bahwa waktu masuk sekolah sebaiknya dimulai sejak pukul 06.00 WIB. 

Ia menyebut kebijakan ini pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.

Berlaku Tahun Ajaran Baru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan jam pelajaran efektif pada satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK tersebut diterbitkan pada akhir bulan lalu untuk mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer.

Karenanya, surat edaran itu mengatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik di Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB, dan hari sekolah hanya Senin - Jumat, sedangkan Sabtu - Minggu menjadi hari libur sekolah.

Namun, tampaknya kebijakan itu diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026, dan saat ini rata-rata para siswa juga rata-rata tengah mengikuti penilaian sumatif akhir tahun ajaran 2024/2025.

Kepala SMAN 19 Bandung, Imam Lubisasono, mengatakan, berdasarkan nota dinas dari Disdik Provinsi Jawa Barat kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan pada tahun ajaran baru.

"Kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ajaran baru mulai Juli 2025, sesuai nota dinas Disdik Jabar," kata Imam Lubisasono saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan, kebijakan masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB secara efektif akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2025.

Saat ini, siswa-siswi SMAN 1 Bandung juga tengah melaksanakan penilaian sumatif akhir, sehingga masih menerapkan aturan jam masuk sekolah seperti biasanya.

Pihaknya mengakui, secara umum kebijakan yang tertuang dalam surat edaran gubernur itu tidak terlalu memengaruhi pembelajaran, karena SMAN 1 Bandung menerapkan jam masuk sekolah mulai pukul 06.45 WIB.

"Kemungkinan tidak banyak berubah, karena jam masuk sekolah kami juga lebih awal, dan memang sejak beberapa tahun terakhir hari liburnya juga Sabtu - Minggu," ujar Tuti Kurniawati.

Tuti mengatakan, durasi satu jam pelajaran juga tetap berlangsung selama 45 menit, sehingga diperkirakan waktu pulang sekolahnya lebih cepat 15 menit saat aturan jam masuk 06.30 WIB mulai diberlakukan

Selama ini, siswa SMAN 1 Bandung mengikuti pembelajaran mulai pukul 06.45 WIB - 14.45 WIB, sehingga jika jam masuknya menjadi pukul 06.30 WIB maka pulang sekolah pada pukul 14.30 WIB.

Sementara Humas SMPN 35 Bandung, Ganjar Sulandiana, mengaku, hingga kini belum mendapatkan informasi perubahan jam masuk sekolah sesuai surat edaran tersebut mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

"Kami masih menerapkan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB, dan belum mendapat informasi terkait rencana perubahan jam masuk sekolah (dari Disdik Kota Bandung)," kata Ganjar Sulandiana.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.