TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Ikhsan Nur Rasyidin (32) divonis 2 tahun 6 bulan penjara akibat memalsukan sejumlah dokumen demi bisa menikah lagi.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Candra Nurendra di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah Selasa (3/6/2025). ,
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa dinyatakan bersalah membuat atau memalsukan dokumen yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," ujar hakim Candra dalam sidang.
Ikhsan diketahui memalsukan sejumlah dokumen penting demi bisa menikahi seorang perempuan berinisial EAP (23), meski saat itu ia sudah memiliki istri dan anak.
Dokumen yang dipalsukan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga surat pengantar nikah.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merugikan banyak pihak, termasuk korban EAP, keluarga korban, serta sejumlah instansi seperti Dukcapil dan KUA.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh yang pada persidangan 15 Mei 2025 lalu menuntut Ikhsan dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan kami," ujar Choirul usai sidang, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Analisa yuridis majelis hakim sebenarnya sudah sesuai dengan dakwaan kami. Namun, pidananya memang sedikit lebih rendah. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," tambah Choirul.
Ia juga menegaskan, dalam persidangan terdakwa secara terang-terangan mengakui semua dokumen palsu dibuat sendiri menggunakan aplikasi di laptop dan ponsel, serta mencetaknya di tempat fotokopi.
"Ini murni dari pengakuan terdakwa sendiri, tidak melibatkan pihak lain. Tapi dampaknya cukup besar, merugikan banyak pihak dan sempat viral di masyarakat," pungkasnya.
Ternyata, Ikhsan merupakan seorang bapak satu anak dan masih mempunyai istri.
"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP seperti yang diwartakan TribunSolo.com.
Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.
"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar