Kronologi Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimarahi
Nanda Lusiana Saputri June 04, 2025 08:33 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelakunya ialah Salman Afarizi (19), sedangkan korban ialah nenek kandungnya sendiri, yaitu Cucu Cahyati (60).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Waka Polres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025) sore.

“Pelaku merupakan cucu kandung dari korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan dengan perencanaan karena sakit hati sering dimarahi dan tidak diberi makan dan uang oleh korban,” ungkap AKBP Akmal kepada awak media, dikutip dari Tribun Jabar.

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku, yaitu Desa Sukamulya pada Minggu (1/6/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Akmal mengatakan, awalnya pelaku meminta bantuan korban untuk memegang kursi ketika hendak memasang lampu.

Ketika korban lengah, pelaku membekap korban dengan kain lap hingga lemas.

Lalu pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, memukulnya menggunakan cobek batu, serta membacok kepala korban dengan celurit.

“Setelah korban meninggal dunia, jenazah dibaringkan di atas tempat tidur dan dibungkus dengan selimut lalu sempat disembunyikan di dalam rumah."

"Pelaku sempat mencoba menggali lubang untuk menguburkan korban namun tidak berhasil." 

"Akhirnya, jasad korban dibuang ke tebing berjarak sekitar 500 meter dari rumah pelaku,” jelas Akmal.

Kejadian ini mulai terungkap selepas pihak keluarga melaporkan korban hilang, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, kecurigaan warga muncul saat melihat adanya genangan darah di rumah kosong yang berdekatan dengan rumah korban.

Puncaknya saat seorang saksi menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dengan ibunya yang bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku telah membunuh sang nenek.

Informasi itu pun langsung dilaporkan ke aparat setempat dan diteruskan ke Polsek Cihaurbeuti.

Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis melakukan pencarian lanjutan hingga korban ditemukan pada Selasa pagi dalam kondisi tersangkut di tebing.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cobek batu, celurit, selimut pembungkus korban, baju dan kemeja berbercak darah, spatula yang dipakai menggali lubang, handuk kecil dan kain lap (alat pembekap), dan motor Honda Sonic yang digunakan untuk melarikan diri.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jabar, dan Polres Garut pada Selasa (3/6/2025) siang di pinggir jalan wilayah Kadungora, Kabupaten Garut.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu ia terlihat bingung dan tidak tahu harus pergi ke mana,” ucap Akmal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Deni)(TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.