Akal Bulus eks Kades Godog Sukoharjo Tilep Dana Desa Rp 406 Juta, Minta Bendahara Desa untuk Cairkan
Putradi Pamungkas June 04, 2025 11:32 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Kepala Desa Godog, Polokarto, Sukoharjo, Agus Adi Setiawan memiliki cara sendiri untuk menyelewengkan dana Desa. 

Ia Menggunakan kewenangannya sebagai kepala Desa untuk mencairkan dana APBDes dan PAD dari lelang pengelolaan tanah kas desa.

Oleh karena itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 406.643 Juta akibat tindakan korupsi tersebut.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Godog.

Namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka selama periode anggaran 2022 hingga 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, menjelaskan modus operandi yang digunakan AAS adalah mengambil dana kas desa, memerintahkan pencairan melalui bendahara, kemudian mengembalikannya secara bertahap untuk mengelabui sistem pengawasan.

"Cara pengelolaannya sendiri, tersangka meminta Bendahara desa untuk mencairkan dana dengan rincian yang dibuat tersangka sendiri. Selanjutnya, setelah cair dana tersebut diambil, dia dikelola kemudian diganti nilai nominalnya untuk jadi nominal penarikan sementara," ujarnya, Rabu (4/6/2025). 

PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. 
 Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Aksi tersebut dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2022, hingga akhirnya warga menaruh curiga.

Tahun 2023, warga sempat melakukan aksi demo di balai desa.

Kala itu AAS terlibat dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 559,082 juta. 

Saat itu juga, ia sempat menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan dana dan bersedia mundur jika gagal memenuhi komitmen tersebut. 

Namun, janji itu tak ditepati, dan dugaan korupsi kembali terulang tahun berikutnya yakni 2024.

Desakan warga pada awal tahun 2025, meminta AAS mundur dari jabatannya. 

Pada akhirnya mendapat perhatian dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turun langsung melakukan audiensi. 

Dalam pertemuan tersebut, AAS diminta secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa. 

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.