Modus Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Iming-imingi Cepat Hafal Pelajaran
Whiesa Daniswara June 05, 2025 09:33 AM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru mengaji berinisial AS (51) asal Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur (Jatim) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

AS dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya saat belajar mengaji di musalanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujar Qori, Rabu (4/6/2025), dilansir TribunJatim.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan dan rudapaksa pelaku.

"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," ungkap Qori.

Qori menyebutkan bahwa dua dari empat korban di antaranya adalah perempuan berusia 11 tahun.

"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," jelas Qori.

Qori mengungkapkan  bahwa siasat licik yang digunakan tersangka adalah meminta korban memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji.

"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," beber Qori.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, terdapat satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.

"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," tutur Qori.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," terangnya.

Kasus Lain

Sebelumnya, tindak asusila oleh oknum guru ngaji di tempat ibadah juga terjadi di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.

Seorang guru ngaji inisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga merudapaksa dan mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.

Aksi kekerasan seksual oleh oknum guru ngaji tersebut berlangsung pada dua tahun lalu yaitu 2022 hingga 2023.

Selama hampir dua tahun itu, korban enggan bercerita sebab merasa trauma.

Korban yang kini sudah berusia 19 tahun, akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya dan menempuh proses hukum.

Kasus kekerasan seksual ini ditangani .

"Kejadian dua tahun lalu. Anak ini ngaji ke pelaku. Ada dua tempat dan lima kali terjadi persetubuhan dan pencabulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dihubungi, Senin (19/5/2025), dilansir TribunJogja.com.

"Baru dilaporkan sekarang ini karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini," sambungnya.

Di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, pelaku F mencabuli korbannya satu kali di masjid dan empat kali di rumahnya yang sama-sama berada di Kemantren Ngampilan.

Modus pelaku yakni meminta korban untuk mengambil barang di rumah F.

Pelaku lalu membujuk rayu korban agar melayani nafsu bejatnya.

"Setelah itu dibujuk rayu. Jadi sudah terjadi persetubuhan dan pencabulan, pokoknya semuanya lah," jelas Apri.

Saat ini, F sudah ditahan sejak Jumat (16/5/2025), di Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk keperluan penyidikan.

"Kami kenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," sebut Apri.

Sejauh ini, korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku F, berjumlah satu orang.

(Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.