Seorang mahasiswa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak perempuan di bawah umur yang merupakan murid ngajinya sendiri. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus pacaran dengan anak kelas 3 sekolah dasar (SD).
Mahasiswa berusia 21 tahun berinisial RH itu pun harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polresta Bukittinggi, karena melakukan aksi bejatnya pada September 2024.
Menurut Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, tersangka merupakan warga Kelurahan Koto Selayan, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Mahasiswa tersebut menyambi bekerja sebagai guru mengaji di daerah Simpang Tarok. Sementara korbannya adalah murid ngajinya, siswi kelas 3 SD yang masih berusia 9 tahun.
Aksi cabul tersangka terungkap saat kakak korban melihat adiknya ketiduran dengan kepala dan badan tertutup selimut, dalam posisi masih melakukan video call dengan tersangka. Kakak korban yang curiga, langsung melaporkan kepada orangtua mereka.
"Setelah diperiksa, orangtua korban menemukan percakapan cabul antara pelaku dengan anaknya," ujar AKP Anidar, Rabu (4/6/2025).
Tersangka ditangkap polisi saat berada di dalam kamar di area masjid di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Saat dimintai keterangan, RH mengaku telah lima kali mencabuli korban dengan modus pacarana, Tersangka kerap meminta korban datang lebih awal untuk mengaji, agar dapat melakukan aksi bejatnya, sebelum teman-teman korban datang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.