Bertanyalah Berapa Jumlah Peserta Baru DPLK Bukan Aset Kelolaannya?
Syarif Yunus June 05, 2025 01:42 PM
Mengacu pada statistik dana pensiun dari OJK, industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), aset kelolaan DPLK per Desember 2024 tumbuh 9%, dari Rp. 134,6 triliun (2023) menjadi Rp. 146,1 triliun (2024). Akan tetapi, dari jumlah peserta mengalami penurunan 1%, dari 2,9 juta peserta (2023) menjadi 2,8 juta peserta (2024). (Simak: https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/dana-pensiun/Pages/Statistik-Bulanan-Dana-Pensiun-Desember-2024.aspx). Harusnya kan aset kelolaan DPLK naik apabila jumlah pesertanya bertambah? Jadi, gimana membaca aset DPLK naik tapi jumlah peserta turun?
Kokk bisa aset kelolaan DPLK naik tapi jumlah peserta turun? Maka untuk menjawab fenomena ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan kenapa aset kelolaan DPLK bisa naik sementara jumlah pesertanya justru turun, antara lain sebagai berikut:
1. Tingkat konsistensi pembayaran iuran peserta lama tergolong bagus. Peserta DPLK disiplin membayar iuran secara berkala (bulanan). Iuran yang diterima DPLK dari pesertanya lebih ajeg atau konsisten sekalipun iuran peserta baru tidak ada.
2. Kinerja investasi yang memadai. Arahan investasi DPLK yang dipilih peserta, tetap tumbuh. Dalam 6 tahun terakhir (2019-2024), rata-rata ROI DPLK tumbuh 6,09%. Hal ini berarti imbal hasil investasi DPLK tetap bertumbuh meskipun jumlah peserta tidak bertambah.
3. Tiap tahun peserta DPLK naik gaji, maka iuran bulanannya pun naik. Konsekuensinya, peserta eksisting DPLK iurannya menjadi lebih besar sehingga menambah aset kelolaan DPLK sekalipun peserta barunya tidak signifikan.
4. Fokusnya hanya mengelola peserta lama atau aktif tanpa tambahan peserta baru. Hal ini menjadi bukti jumlah "peserta lama" yang mencairkan manfaat pensiun tidak sebanding dengan "peserta baru" di DPLK. Aset kelolaan tetap tumbuh tapi peserta justru turun. Bahkan mungkin peserta baru DPLK tergolong stagnan, tidak tumbuh.
5. Kurangnya edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi DPLK. Bila dicermati, tidak banyak aktivitas edukasi DPLK di ruang publik. Maka SNLIK tahun 2025 yang dirilis OJK dan BPS menyebut tingkat literasi dana pensiun turun (2,67%) menjadi 27,79% dibandingkan tahun 2022. Sedangkan tingkat inklusi turun (0,05%) menjadi 5,37% dibanding tahun 2022.
Jadi, boleh saja aset kelolaan DPLK tumbuh tapi faktanya tidak berbanding lurus dengan pertambahan "peserta baru" DPLK. Tumbuhnya aset kelolaan lebih dipengaruhi oleh kenaikan iuran peserta DPLK eksisting, hasil investasi yang pasti positif, dan konsistensi pembayaran iuran yang baik. Kondisi ini belum didukung oleh pertambahan peserta baru DPLK karena justru jumlah peserta DPLK mengalami penurunan 1%, dari 2,9 juta peserta (2023) menjadi 2,8 juta peserta (2024). Peserta DPLK saat ini boleh dibilang "stagnan".
Karena itu ke depan, DPLK harus fokus pada "kepesertaan baru" yang bertambah, bukan hanya hasil investasi yang berkontribusi terhadap meningkatnya aset kelolaan DPLK. Tingkat inklusi dana pensiun, bisa dikatakan berhasil apabila "bertambahnya peserta baru DPLK", bukan naiknya aset kelolaan.
Mau tidak mau, DPLK harus aktif edukasi publik dan membuka akses digital untuk memudahkan peserta baru membeli DPLK, di samping menyasar pekerja sektor secara individual dan pekerja informal tang jumlahnya sangat besar, mencapai 90 juta orang. Jadi bertanyalah tentang berapa jumlah peserta baru DPLK kita, bukan berapa aset kelolaan DPLK kita? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM