Grid.ID - Nikita Mirzani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Kamis (5/6/2025).
Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.10 WIB. Ibunda Lolly diantar menggunakan mobil berjenis Toyota Innova berwarna hitam.
Artis 37 tahun itu tampak modis dengan kemeja berwarna cokelat lengan panjang. Dia juga melengkapi pakaiannya dengan celana panjang berwarna senada.
Nikita Mirzani dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan bersama barang bukti. Bukti tersebut pun akan menjadi bahan meneliti kasus yang menyeret Nikita Mirzani.
“Terkait dengan diterimanya tersangka dan barang bukti ini tentunya teman-teman JPU akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saatnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (5/6/2025).
Barang bukti yang ikut dilimpahkan bersama Nikita Mirzani yaitu kendaraan roda 4 dan sejumlah uang. Begitu juga barang bukti alat komunikasi.
“Barang buktinya ada uang tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen,” terangnya.
Terkait jumlah uang yang diamankan, mencapai angka Rp3 miliar. Uang itu tersimpan di dalam rekening.
“Ada sekian Rp3 sekian miliar. Ada di rekening,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijadwalkan dilimpahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Nikita Mirzani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah menjalani masa penahanan kurang lebih 3 bulan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan.
Tak hanya Nikita Mirzani, Reza Gladys juga melaporkan 3 orang lainnya yaitu Ismail Marzuki (asisten Nikita Mirzani), Dokter Oky Pratama dan Doktif alias Samira. Akan tetapi, dari keempat terlapor tersebut baru Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025. Tujuh jam menjalani pemeriksaan, di hari yang sama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki langsung ditahan.
Awalnya, Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari. Akan tetapi, dalam masa tersebut, berkas kasus Nikita Mirzani belum rampung dan masa tahanan diperpanjang.
Masa tahanan Nikita Mirzani kemudian diperpanjang 40 hari hingga awal Mei. Lagi-lagi dalam kurun 40 hari itu berkas Nikita Mirzani belum juga rampung.
Kembali, masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Berkas kasus Nikita Mirzani akhirnya rampung pada 28 Mei 2025.
Semestinya, pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Senin (2/6/2025). Akan tetapi pelimpahan tersebut harus ditunda lantaran Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit.