Diskon Tiket Pesawat Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jadwal dan Ketentuannya
kumparanBISNIS June 05, 2025 04:00 PM
Pemerintah mulai memberlakukan diskon tiket pesawat berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6 persen untuk pesawat domestik kelas ekonomi terhitung sejak hari ini, 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP tersebut merupakan salah satu dari lima insentif ekonomi yang dikucurkan pemerintah untuk periode Juni-Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 6 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Artinya, penerima jasa hanya membayar 5 persen dari PPN yang berlaku, sehingga total PPN tetap 11 persen namun sebagian ditanggung oleh negara.
"Untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," demikian bunyi Pasal 3a dan b, dikutip Kamis (5/6).
Jika tiket dibeli sebelum 5 Juni atau penerbangan dilakukan setelah 31 Juli, maka PPN yang berlaku akan kembali normal dan sepenuhnya ditanggung oleh penumpang.
Pemudik mulai padati Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (3/4) Foto: Rini Friastuti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik mulai padati Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (3/4) Foto: Rini Friastuti/kumparan
Adapun besaran PPN tersebut dihitung berdasarkan penggantian yang mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dikenakan maskapai sebagai bagian dari jasa penerbangan. Pajak ini tidak mencakup komponen seperti airport tax (PSC) karena tidak masuk dalam objek PPN jasa penerbangan.
Lebih lanjut, maskapai yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan rincian transaksi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 30 September 2025.
Jika pelaporan tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka insentif tidak dapat diberikan. Kemenkeu berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional selama periode libur sekolah.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.