Menaker Harap Subsidi Upah Sudah Disalurkan Sebelum Pekan Kedua Juni 2025
kumparanBISNIS June 05, 2025 04:00 PM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai dicairkan pada pertengahan Juni 2025.
Saat ini, Yassierli sedang mendata para penerima BSU 2025 yang dinilai cukup memakan waktu.
"Sebelum minggu kedua [Juni 2025] kita berharap itu sudah disalurkan sebelum minggu kedua [cair] Insya Allah," ucap Yassierli kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/6).
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan BSU 2025 sebagai salah satu bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 telah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari kemudian.
Permenaker ini merevisi sejumlah ketentuan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, khususnya menyangkut penyesuaian nilai dan mekanisme BSU bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam beleid baru ini, pemerintah menetapkan bahwa BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Bantuan tersebut diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan tidak sedang menerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).