Armand Maulana: Sumber Masalah Royalti Musik Ada di LMK/LMKN
kumparanHITS June 05, 2025 04:40 PM
Armand Maulana yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengkritik Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Armand menyebut LMK dan LMKN menjadi sumber permasalahan terkait royalti musik.
LMK merupakan atribut penting dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Institusi ini berbentuk badan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Berada di bawah LMKN, keberadaan LMK dilindungi Pasal 1 butir 22 UU Hak Cipta.
"Permasalahan ini adalah hasil dari ketidaksempurnaannya sistem yang dijalankan LMKN dan LMK," kata Armand Maulana saat berkunjung ke kumparan, belum lama ini.
Perbesar
Musisi Armand Maulana saat media visit ke kantor kumparan di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Armand Maulana Polemik Royalti Musik Jadi Tamparan untuk LMK dan LMKN
Berkarya sejak tahun 1990, Armand Maulana menyebut permasalahan musik Indonesia hanya sebatas internal. Namun, saat ini, permasalahannya sudah ke kancah nasional dan dampaknya sangat besar.
"Kalau gue pikir, tahun 2025 ini permasalahan musik Indonesia yang besar dan berskala nasional, baru kali ini," tutur Armand.
Armand menyebut polemik royalti musik saat ini adalah tamparan keras untuk LMK dan LMKN. Vokalis GIGI itu menyoroti kinerja dua lembaga tersebut.
"Ini suatu tamparan buat LMKN dan LMK untuk bekerja dengan benar, lebih akuntabilitas, transparansi," ucap Armand.
Perbesar
Musisi Armand Maulana saat media visit ke kantor kumparan di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Armand mengaku tidak habis pikir karena permasalahan terkait royalti musik membuat VISI harus berurusan dengan menteri hingga DPR.
"Ributnya itu sampai menteri panggil kita, DPR panggil kita, ini belum pernah ada di ekosistem musik Indonesia," ujar Armand.
Karena itu, Armand berharap LMK dan LMKN memperbaiki kinerja mereka dalam hal pendistribusian royalti. Sehingga LMK dan LMKN bisa mendapat kepercayaan dari seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik.
"Please, LMK atau LMKN, benerin cara kerjanya, agar semua stakeholder musik itu percaya. Dan akhirnya dari kepercayaan itu muncul ekosistem yang sehat di Indonesia," ungkap Armand.
Perbesar
Seorang wanita bermain gitar. Foto: meesilpa sornsing/Shutterstock
Ada puluhan LMK yang berdiri sebagai lembaga yang disahkan negara. Salah satu yang paling terkenal adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Pada 2025, WAMI menyalurkan royalti tiga kali dalam setahun, yaitu Maret, Juli, dan November. Namun, banyak pihak mempertanyakan akuntabilitas penyaluran distribusi royalti tersebut.
LMK berada di bawah LMKN. LMKN menargetkan penghimpunan royalti sebesar Rp 126 miliar pada 2025.