Surat Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Silfester Matutina: Apa Berguna buat Bangsa?
Sri Juliati June 05, 2025 05:15 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina menyoroti langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat meminta pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Silfester merasa bangga lantaran Forum Purnawirawan TNI mengikuti saran darinya untuk menempuh langkah legislatif.

Hal ini disampaikan Silfester dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (4/6/2025).

"Ya, saya secara pribadi bangga ya. Berarti para purnawirawan ini akhirnya mengikuti saran saya untuk legislatif. Saya pernah menyarankan dan mereka melakukan itu," kata Silfester.

"Tapi saya juga secara pribadi menghargai ya, kan ini bagian dari demokrasi ya kan ya sah-sah saja," lanjutnya.

Namun, Silfester mempertanyakan, apakah desakan untuk memakzulkan Gibran melalui langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat kepada MPR dan DPR ini berguna untuk bangsa.

Menurut Silfester, desakan pemakzulan ini bersifat tidak mendesak, dan tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Prabowo Subianto maupun Gibran Rakabuming Raka.

"Tapi apakah ini berguna buat bangsa kita? Ya harus kita pertanyakan kembali," jelasnya.

"Karena yang saya lihat saat ini sangat tidak mendesak ya atau tidak ada urgensi ataupun tidak ada fakta-fakta hukum dan konstitusi yang dilanggar oleh baik Pak Prabowo dan Mas Gibran," tambah Silfester.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika memang ada cacat hukum sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut, harus dicari tahu.

Sebab, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 sudah final.

"Di situ, disebut ada cacat hukum saat pemilihan. Ini harus sama-sama kita pelajari benar-benar cacat hukumnya tuh di mana," paparnya.

"Sedangkan kalau kita lihat hasil putusan MK nomor 90 itu sudah dinyatakan jelas-jelas final and binding gitu loh," lanjut Silfester.

"Tidak bisa lagi siapa pun di republik ini untuk naik lagi untuk menggugat itu. Sudah enggak bisa gitu loh," tegasnya.

Silfester juga menyoroti, keputusan Majelis Kehormatan MK tidak bisa diterapkan untuk pemakzulan Gibran, lantaran hanya berlaku pada Anwar Usman.

"Sekarang masalah putusan MKMK mengenai etika itu kan berlaku untuk Anwar Usman sebagai hakim konstitusi itu, bukan terhadap pihak lain, dalam hal ini termasuk Mas Gibran dan juga kita seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

"Ini yang harus kita bedakan dulu. Jangan serta-merta. Makanya saya bilang belajar lagi, pelajari lagi, panggil ahli-ahli hukum, ahli-ahli konstitusi kita yang hebat baru kita mau melakukan sesuatu. Jadi memang sangat konyol ya," tandas Silfester.

Surat Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk segera memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 itu dan ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dikutip dari Kompas.com

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “Fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.

Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

(Rizki A.) (Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.