Sri Mulyani Atur Biaya Perdinas ASN 2026, Tujuan Domestik hingga Rp 580.000/Hari
kumparanBISNIS June 05, 2025 06:20 PM
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai biaya perjalanan dinas (perdinas) para aparatur sipil negera (ASN) di tahun 2026. Hal ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan tersebut memuat aturan mengenai perjalanan dinas untuk menteri sampai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dalam perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026,” tulis Pasal 1 beleid tersebut dikutip Senin (2/6).
Perjalanan Dinas Dalam Negeri atau Domestik
Untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri, beleid ini mengatur ke dalam tiga kategori. Pertama adalah kategori perjalanan dinas luar kota dengan uang harian Rp 360 ribu sampai Rp 580 ribu, perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam dengan uang harian Rp 140 ribu sampai Rp 230 ribu, dan diklat dengan uang harian dari Rp 110 ribu sampai Rp 170 ribu tergantung provinsi masing-masing.
Sementara untuk uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, pejabat negara atau wakil menteri ke luar kota adalah Rp 250 ribu dan Rp 125 ribu untuk dalam kota lebih dari delapan jam.
Perbesar
Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Biaya transportasi dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara dan pelabuhan untuk perjalanan dalam negeri juga turut diatur. Biaya transportasi untuk ini berkisar dari Rp 94 ribu sampai Rp 462 ribu per orang.
Untuk biaya tiket pesawat perjalanan dalam negeri pulang-pergi (PP) guna perjalanan dinas, biaya tiket tertinggi adalah Rp 22.109.000 untuk kelas bisnis dan Rp 11.263.000 untuk kelas ekonomi di mana biaya tersebut adalah penerbangan ke Jayapura ke Manado secara PP.
Beleid ini juga mengatur anggaran untuk penginapan atau hotel perjalanan dinas dalam negeri. Di mana untuk menteri, pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon I biaya tertingginya adalah Rp 9.331.000 untuk DKI Jakarta dan yang terendah adalah Rp 2.140.000 untuk Bengkulu.
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Untuk uang harian perjalanan dinas luar negeri bagi menteri berkisar dari yang terkecil yakni USD 347 per hari untuk perjalanan ke Kamboja sampai USD 792 per hari untuk perjalanan ke Inggris.
Sementara itu untuk tiket pesawat ke luar negeri, aturan ini mengatur biaya perjalanan PP tertinggi untuk kelas eksekutif di USD 23.128, kelas bisnis USD 16.269, dan kelas ekonomi USD 23.128.
Dalam aturan ini juga terdapat catatan umum, yakni pelaksanaan perjalanan dinas harus sangat selektif dan mempertimbangkan skala prioritas.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tulis Catatan Umum Lampiran I nomor 2 beleid tersebut.