Kronologi Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Perkara Lagu Nuansa Bening, Kini Ancam Sita Rumah sang Penyanyi
Ines Noviadzani June 05, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Inilah kronologi Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano perkara lagu Nuansa Bening. Kini ancam akan sita rumah sang penyanyi.

Kasus gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti masih diproses di pengadilan. Hal ini pun langsung menjadi sorotan.

Terlebih sudah sejak lama Vidi menyanyikan lagu Nuansa Bening, baru kali ini pencipta lagu menggugatnya. Selain itu, Keenan juga meminta jaminan rumah Vidi jika nantinya terbukti bersalah. Lantas bagaimana kronologinya?

Kronologi Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano

Gugatan Keenan terhadap Vidi ternyata bermula saat ada pihak yang datang padanya dan meminta izin menggunakan lagu Nuansa Bening. Penggunaan lagu dipakai untuk campaign sebuah iklan.

Saat itulah Keenan tersadar bahwa semua harus memiliki izin. Termasuk dengan pembawaan lagu Nuansa Bening yang diciptakannya.

"Mereka minta izin ke saya, bukan ke Vidi."

"Saya bilang nanti deh saya panggil pihak Vidi dulu menanyakan lagu Nuansa Bening dipakai apa saja. Di situ, saya baru sadar," ujar Keenan, dikutip dari Tribunnews.

Diketahui lagu berjudul Nuansa Bening itu telah dinyanyikan oleh Vidi Aldiano sejak tahun 2008. Saat itu ayah Vidi datang dan meminta izin padanya.

"Setelah itu, pada 2024 saya akhirnya minta pihak Vidi datang dan yang datang menejemennya, manajernya. Datang bawa uang Rp 50 juta ke saya," ujar Keenan.

Kedatangan pihak manajemen Vidi pun membuat Keenan kebingungan. Ia lantas mempertanyakan soal maksud kedatangan pihak manajemen Vidi Aldiano itu.

"Saya bilang buat apa? saya nggak minta. Akhirnya, saya minta pendataan ini lagu diapain saja dan dijadikan apa saja. Jadi Rp 50 juta itu nggak saya terima," jelasnya.

Konologi Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano itu pun langsung memancing atensi publik. Terlebih karena perkara lagu Nuansa Bening, yang bersangkutan justru sesumbar akan menyita rumah Vidi Aldiano.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ia menjelaskan perihal permintaan jaminan rumah milik Vidi Aldiano dalam petitum gugatan. Minola menyebut rumah tersebut diminta sebagai jaminan jika gugatan dikabulkan, terutama bila pihak tergugat nantinya tidak sanggup membayar ganti rugi.

"Kalau soal (permintaan jaminan) rumah, itu adalah hal yang lumrah dalam sebuah tuntutan," ujar Minola, dikutip dari Kompas.com.

"Ketika diputuskan bahwa dia wajib membayar ganti rugi, kami meminta jaminan. Kalau tidak ada ikatan dan dia tidak membayar, maka putusan kami jadi tidak ada artinya," sambungnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.