Grid.ID - Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu usai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani diterima di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (5/6/2025).
Setelah diserahkan ke Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Masa tahanan tersebut akan berakhir pada 24 Juni 2025.
“Nikita Mirzani itu masuk ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, tahanan kejaksaan dari penahanan sebanyak 20 hari, itu terhitung 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2025,” ujar Kepala Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Nebi Viarleni, Kamis (5/6/2025).
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu bersama 3 orang lainnya. Sementara itu, sel tahanan sendiri berisi minimal 2 orang.
“Ini bakal datangnya sudah sekitar 3 orang, mungkin 4 orang, mungkin bisa jadi hari ini akan masuk ini yang masuk 9 orang, tapi masuk ke kamar itu minimal dua orang dua orang,” lanjutnya.
Di awal masa tahanan, Nikita Mirzani akan masuk ke tahanan khusus yaitu Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Artis penuh kontroversi itu akan berada di blok tahanan tersebut selama satu bulan.
“Kalau SOP-nya selama di Rutan Pondok Bambu dia akan masuk ke blok khusus mapenaling itu paling lama satu bulan,” lanjutnya.
“Dimana mapenaling adalah masa awal pengenalan lingkungan di rutan pondok bambu, setelah itu dimasukkan ke blok yang lain,” tutup Kepala Rutan Pondok Bambu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijadwalkan dilimpahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Nikita Mirzani dilimpahkan setelah menjalani masa penahanan kurang lebih 3 bulan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan.
Tak hanya Nikita Mirzani, Reza Gladys juga melaporkan 3 orang lainnya yaitu Ismail Marzuki alias Mail (asisten Nikita Mirzani), Dokter Oky Pratama dan Doktif alias Samira. Akan tetapi, dari keempat terlapor tersebut baru Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025. Tujuh jam menjalani pemeriksaan, di hari yang sama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki langsung ditahan.
Awalnya, Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari. Akan tetapi, dalam masa tersebut, berkas kasus Nikita Mirzani belum rampung dan masa tahanan diperpanjang.
Masa tahanan Nikita Mirzani kemudian diperpanjang 40 hari hingga awal Mei. Lagi-lagi dalam kurun 40 hari itu berkas Nikita Mirzani belum juga rampung.
Kembali, masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Berkas kasus Nikita Mirzani akhirnya rampung pada 28 Mei 2025.
Semestinya, pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Senin (2/6/2025). Akan tetapi pelimpahan tersebut harus ditunda lantaran Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit.
Nikita Mirzani kini sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.