Soroti Pasal yang Jerat Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Agak Berat untuk Lepas
Ayu Miftakhul Husna June 05, 2025 07:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Dony Endrassanto ikut memberikan komentar mengenai kasus Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Melihat Nikita Mirzani yang kini dijerat Pasal berlapis, Dony menilai bahwa sang artis akan susah untuk bebas.

"Kalau saya lihat dari pasal-pasal yang diterapkan dari awal, dari keterangan-keterangan konferensi pers, menurut saya agak berat sekarang untuk lepas," ungkap Dony, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (5/6/2025).

Dony juga menyoroti masa penahanan Nikita sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal Doni beranggapan Nikita bisa bebas lantaran masa penahanan yang terus ditambah hingga tak ada kejelasan.

"Dilihat dari itu aja deh penahanannya perpanjangan sampai mepet mau habis."

"Saya berpikir tadi oh karena mepet mau habis saya berpikir di kejaksaan bisa lepas, ternyata enggak malah ditahan," terangnya. 

"Jadi agak berat menurut saya, peluangnya tipis lah," imbuhnya.

Sehingga kasus tersebut, kata Dony, nantinya tergantung cara kuasa hukum Nikita dalam menangani di persidangan.

Termasuk memberikan pembelaan sang artis di dalam sidang.

"Ya itu tinggal pintar-pintarnya aja nanti pengacaranya Niki untuk mengatur pembelaannya buat Nikita," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nikita akhirnya memasuki babak baru.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dengan begitu, kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita akan segera disidangkan.

Mobil Nikita Mirzani Disita Jadi Barang Bukti

Polisi menyita tiga barang bukti dari Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra berkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Tiga barang bukti dari kedua tersangka diantaranya ada mobil dengan merek Mitsubisi Xpander, ponsel hingga dokumen.

"BB (barang bukti) mobil, beberapa buah HP, dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan mobil tersebut disita sebagai barang bukti untuk mengambil uang tunai yang dibawa oleh Ismail dari Reza Gladys sebagai pelapor terhadap Nikita Mirzani.

"Digunakan oleh IM utk menjemput uang tunai dari pelapor, diserahkan kepada NM," ujar Ade Ary. 

Berdasarkan pantauan, mobil Mitsubisi Xpander tersebut lebih dahulu tiba di area parkir Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung dibawa oleh pihak kejaksaan.

(Ifan/Fauzi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.