Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses Jaringan Internasional, Korbannya Pensiunan Nasabah Taspen
Adi Suhendi June 05, 2025 07:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional terpusat di Kamboja.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan salah satu korban dalam kasus tersebut seorang pensiunan sekaligus nasabah PT Taspen (Persero), berinisial RY.

Bukan hanya RY, ada puluhan korban lainnya yang juga mengalami penipuan online hingga rekening m-banking para korban dikuras.

Dari keterangan korban RY, komplotan penipuan online dilakukan tiga pelaku inisial EC, IP, dan AM (DPO).

"Yang mana telah terjadi transaksi pada m-banking milik korban tanpa sepengetahuan dari korban," ucap Reonald saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Pelapor selaku korban menerangkan bahwa mulanya dia dihubungi terlapor melalui whatsapp dengan nomor 087821XXXXX yang mengaku dari pihak PT Taspen.

Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan pelaku. 

"Jadi pelaku mengirimkan aplikasi APK kepada korban karena percaya korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, fingerprint, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu," ujar Reonald.

Setelah korban mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku, korban mendapatkan notifikasi yang diperintahkan oleh pelaku.

Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban.

Total jumlah kerugian korban secara keseluruhan mencapai Rp 304 juta.

Polisi sudah menangkap tersangka inisial EC di Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian tersangka IP di Subang, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka AM berusia 29 tahun seorang pelajar atau mahasiswa diduga berada di Kamboja.

"Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan 
yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," imbuhnya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku sejumlah handphone berbagai merk, buku tabungan, kartu perdana berbagai operator, paspor hingga beberapa kartu ATM.

Polisi menerapkan Pasal 6 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap tersangka.

Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam 
melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Alvian mengimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal.

"Jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui 
kebenarannya," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.