Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni 2025
kumparanBISNIS June 05, 2025 09:40 PM
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam aturan ini, terdapat beberapa aturan yang membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah lomba.
Aturan ini mengganti PMK 203/PMK.04/2017 dan akan berlaku mulai 6 Juni 2025. Menurut Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar, perubahan ini dilakukan untuk memberi kemudahan dan simplifikasi.
“Regulasi ini dilatarbelakangi beberapa hal pertama regulasi ini inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberi kemudahan dan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” kata Chairul dalam media briefing bersama wartawan secara daring, Rabu (4/6).
Untuk barang bawaan jemaah haji reguler, pembebasan bea masuk diberlakukan atas seluruh barang bawaan pribadi termasuk sisa perbekalan.
Sementara untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberlakukan untuk barang bawaan dengan Free on board (FOB) maksimal USD 2.500. Jika lebih dari USD 2.500, maka akan dilakukan pemungutan bea masuk 10 persen. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 Ayat 2 di PMK tersebut.
“Nah ini pembagian jemaah haji reguler dan khusus ini adalah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji,” ujarnya.
“Terkait dengan jemaah khusus pembebasan bea masuknya paling banyak FOB USD 2.500. Ketika nanti lebih bagaimana kalau nilainya lebih akan dilakukan pemungutan biaya masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor,” lanjutnya.
Jemaah calon haji dari berbagai negara bersiap menunaikan Salat Isya di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (15/5/2025) . Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah calon haji dari berbagai negara bersiap menunaikan Salat Isya di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (15/5/2025) . Foto: Moh Fajri/kumparan
Selain itu, barang penumpang berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga dibebaskan dari bea masuk. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 Ayat 3 sampai Ayat 4 PMK tersebut.
Untuk hal ini terdapat beberapa kriteria yakni penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan, merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan, serta terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi dan penghargaan.
Meski begitu terdapat beberapa barang hadiah yang masuk ke dalam list negatif atau dikecualikan dari pembebasan bea masuk.
“Jadi barang-barang penumpang berupa hadiah tadi kecuali negatif listnya adalah kendaraan bermotor, BKC itu barang kena cukai seperti minuman mengandung alkohol. Terus negatif list berikutnya adalah hadiah dari undian atau judi. Nah itu tidak termasuk kategori,” kata Chairul.
Untuk barang pribadi penumpang masih sama dengan PMK sebelumnya yani mendapat bebas bea masuk dengan FOB USD 500. Dalam PMK baru bea masuk (BM) tambahan untuk barang pribadi penumpang juga dikecualikan, selain itu tarif pajak penghasilan (PPh) turut dikecualikan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.