Syarat Menjadi Agen Brilink, Punya Deposito Minimal Rp 3 Juta
TRIBUNJATENG.COM- Agen BRILink merupakan perluasan layanan di mana BRI menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.
Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BRI.
Syarat menjadi Agen BRILink:
1. WNI perseorangan/instansi non berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai
Dokumen yang harus dilengkapi untuk syarat menjadi agen Brilink :
1. Fotocopy dokumen legalitas usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin usaha lainnya
2. Fotocopy dokumen identitas pemilik:
- KTP pemilik/pengurus
- NPWP pemilik (untuk badan usaha)
3. Fotocopy bukti kepemilikan rekening:
- Buku tabungan/rekening koran
4. Dokumen pengajuan AgenBRILink:
- Formulir pengajuan AgenBRILink
- Perjanjian kerja sama BRILink
Ajukan kelengkapan dokumen ke Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).
Terdapat beberapa fitur utama yang dapat dilayani AgenBRILink, antara lain:
1. Transfer ke sesama BRI
2. Transfer dari BRI ke bank lain
3. Transfer dari bank lain ke BRI
4. Bayar listrik dan PDAM
5. Setor dan tarik tunai
6. Bayar belanja online
7. Beli pulsa
8. Pembelian voucher games
9. Pencairan Ultra Mikro
10. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
11. Bayar zakat
12. Pembelian tiket bus dan tiket kapal ASDP
13. Top up tabungan emas
14. Setoran pinjaman
15. Top up BRIZZI
16. Bayar asuransi
17. Pasar BRILink
Itu tadi syarat menjadi agen Brilink 2025.
(*)