Bancakan Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker Rp 53 M, Ini Rincian Penerimaannya
kumparanNEWS June 06, 2025 10:40 AM
KPK menetapkan delapan tersangka di kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan KPK, diduga para tersangka tersebut menikmati uang hingga Rp 53 miliar.
"Dari pemerasan yang dilakukan pada tahun 2019–2024, KPK telah mengidentifikasi oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Budi menyebut, uang sebesar Rp 53 miliar itu diterima oleh para tersangka dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono, menerima uang sebesar Rp 460 juta.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto, menerima uang sebesar Rp 18 miliar.
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono, menerima uang sekitar Rp 580 juta.
Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni, menerima uang sekitar Rp 2,3 miliar.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono, menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar.
Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe, menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar.
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin, menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar.
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad, menerima uang sekitar Rp 1,8 miliar.
Budi menyebut, uang pemerasan itu juga diduga dinikmati oleh para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang mingguan.
"Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," tutur Budi.
Selain dinikmati para tersangka, kata Budi, uang itu juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA kurang lebih sebanyak 85 orang dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar, yang dinikmati bersama untuk makan siang atau digunakan sebagai dana non-bujeter.
Budi menekankan, KPK akan terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Menurutnya, penyidik menemukan fakta bahwa pemerasan tersebut sudah dilakukan jauh sebelum tahun 2019, tetapi masih terus dilakukan pendalaman.
"Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 5,4 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 b UU Tipikor.