KPK: Uang Pemerasan Calon TKA Dipakai Makan Malam Pegawai Kemnaker Rp 8,9 M
kumparanNEWS June 06, 2025 10:40 AM
KPK mengungkapkan sejumlah oknum pejabat Kemnaker diduga melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA). Sejak 2019, uang pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 53,7 miliar.
Pemerasan itu dilakukan dalam penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Diduga, para agen TKA harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan RPTKA dari Kemnaker.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka. Uang digunakan untuk makan malam para pegawai.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6).
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," tambahnya.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Foto: YouTube/ KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Foto: YouTube/ KPK RI
Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga mendapat aliran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Berikut rinciannya:
  • Suhartono selaku Dirjen Binapenta 2020-2023 sebesar: Rp 460 juta;
  • Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 sebesar: Rp 18 miliar;
  • Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 sebesar: Rp 580 juta;
  • Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025 sebesar: Rp 2,3 miliar;
  • Gatot Widiartono selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta sebesar: Rp 6,3 miliar;
  • Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker sebesar: Rp 13,9 miliar;
  • Jamal Shodiqin selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker sebesar: Rp 1,1 miliar; dan
  • Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker sebesar: Rp 1,8 miliar.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 5,4 miliar," ucap Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B UU Tipikor.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.