TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, menyampaikan dukungan penuh organisasi terhadap peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilakukan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Program ini akan menghadirkan layanan bantuan hukum langsung di 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dalam acara peluncuran yang digelar di Kantor Kemenkum RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025), Heikal Safar menyatakan bahwa Propindo siap mengerahkan seluruh anggotanya untuk berkontribusi aktif dalam menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.
"Program Posbankum sangat strategis karena membuka akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu yang selama ini terpinggirkan,” ujar Heikal.
Peluncuran yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didukung penuh oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung.
Menteri Supratman menjelaskan, Posbankum akan memberikan layanan informasi, konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga mediasi sengketa di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum dengan cepat dan mudah tanpa harus menempuh proses pengadilan yang panjang.
“Posbankum dirancang sebagai pintu gerbang keadilan bagi masyarakat akar rumput,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, juga mengapresiasi program ini, terutama pelatihan paralegal desa yang dapat membantu penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga secara kekeluargaan tanpa perlu ke pengadilan.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya pelatihan hukum bagi aparatur desa untuk menjaga keadilan dan perdamaian di wilayah masing-masing.
Propindo yang telah hadir di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah untuk memastikan program Posbankum berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
Heikal Safar menambahkan, “Kami ingin memastikan seluruh desa mendapatkan layanan bantuan hukum yang cepat, mudah, dan terpercaya. Ini langkah nyata memperkuat keadilan sosial di tanah air.”
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, diharapkan berbagai kasus ringan seperti perselisihan warga, kekerasan domestik, dan konflik sosial bisa diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi.
Jika diperlukan, masyarakat dapat dirujuk ke advokat pro bono atau organisasi bantuan hukum untuk penanganan lebih lanjut.
Program Posbankum menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan, membangun masyarakat yang lebih kuat dan terlindungi di seluruh penjuru Indonesia.