KPK Secepatnya Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
GH News June 06, 2025 04:03 PM

Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Secepatnya KPK akan memeriksa RK dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.

"Insyaallah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dilansir kantor berita Antara, Jumat (6/6/2025).

Budi menerangkan pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Budi belum memerinci kapan waktu pastinya.

"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya," jelasnya.

"insyaallah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi sempat mengatakan bahwa Ridwan Kamil berpeluang diperiksa penyidik KPK setelah Idul Fitri.

"Bisa jadi setelah lebaran," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Sementara itu, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.