Menaker Mau Masukkan Penghapusan Batas Usia saat Lamar Kerja dalam UU
kumparanBISNIS June 07, 2025 12:20 AM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka peluang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat diatur lebih tinggi dalam bentuk Undang-Undang (UU). Salah satunya penghapusan batas usia kerja.
Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (UU). Tapi itu kan semua butuh proses ya,” ujar Yassierli kepada wartawan di acara Human Capital Summit 2025, di Jakarta, Rabu (4/6).
Yassierli mengatakan SE tersebut ialah langkah awal sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap isu diskriminasi dalam rekrutmen.
“Jadi memang banyak yang bertanya soal itu. Jadi seefektif apa surat edaran? Yang pertama, surat edaran itu merupakan bentuk komitmen dari pemerintah bahwa kami peduli,” ucapnya.
Ilustrasi interview kerja online. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi interview kerja online. Foto: Getty Images
Kata Yassierli, regulasi yang lebih kuat masih dalam proses penyusunan dan membutuhkan waktu serta koordinasi lintas kementerian.
Sebelumnya, Yassierli resmi melarang perusahaan swasta hingga perusahaan pelat merah untuk menetapkan syarat seperti batas usia hingga berpenampilan menarik untuk perekrutan tenaga kerja.
Larangan ini diterbitkan dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025.
“Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan adanya tantangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” kata Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Sementara hingga kini di Indonesia belum ada regulasi yang menaungi ketentuan larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Sehingga SE ini diterbitkan sebagai imbauan dasar untuk nantinya diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.