Menkeu Atur Tarif Hotel Rapat Menteri hingga PNS, Maksimal Rp 9,3 Juta per Malam
kumparanBISNIS June 07, 2025 09:40 AM
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026 termasuk biaya hotel untuk rapat atau perjalanan dinas (perdinas) bagi menteri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menuturkan besaran anggaran menginap di hotel disesuaikan dengan harga rata-rata layanan di hotel berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenkeu bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.
“Jadi dan memang dibedakan antara provinsi. Jadi dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” kata Lisbon dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).
Dalam beleid tersebut diatur anggaran untuk penginapan atau hotel perdinas dalam negeri untuk menteri, pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon I biaya tertingginya adalah Rp 9.331.000 untuk DKI Jakarta dan yang terendah adalah Rp 2.140.000 untuk Bengkulu.
Lalu untuk pejabat eselon II anggaran hotel tertinggi di Papua Pegunungan Rp 4.911.000 dan terendah di Bengkulu Rp 1.628.000 per malam.
Kemudian untuk pejabat eselon III/golongan IV anggaran hotel tertinggi Rp 3.731.000 di Papua Pegunungan dan terendah Rp 1.125.000 di Kalimantan Barat.
Terakhir untuk pejabat eselon IV/golongan III, II dan I anggaran hotel tertinggi di Papua Pegunungan Rp 1.536.000 dan terendah di Kalimantan Barat Rp 576.000 per malam.