BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan korban Reza Gladys yang menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail bergulir.
Kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan itu.
Seusai pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung memindahkan tahanan Nikita Mirzani dan Mail.
"Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka yakni NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail) kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Prabowo menyebut Nikita Mirzani akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail masuk ke dalam rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Selain tersangka, Kejaksaan juga menerima berkas dan barang bukti, di antaranya Uang tunai yang kami tak bisa sampaikan detil tapi sesuai dengan apa yang sudah didalilkan (Rp 5 Miliar), serta barang bergerak berupa mobil," ucapnya.
Setelah pelimpahan, Kejaksaan pun menunjuk emam Jaksa untuk menangani kasus Nikita dan Mail, terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Reza Gladys.
"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UUITE juncto Pasal 55," jelasnya.
"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," tambahnya.
Prabowo menyebut saat ini Jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan, agar perkara Nikita Mirzani dan Mail yang akan dipersidangkan bisa berjalan sesuai aturan.
"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silahkan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ujar Prabowo.
Sementara, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra telah dilimpahkan ke kejaksaan dari rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025).
Kedua tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys itu segera disidangkan.
"Pada Kamis 5 Juni 2025 pukul 12.00 WIB, untuk tersangka dengan inisial IM dan NM telah ditahap-duakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers kemarin.
Dia menuturkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain unit mobil, ponsel, dokumen, flash disk hingga uang tunai Rp3,4 miliar.
Reonald merinci unit mobil itu berupa Mitsubishi Xpander, delapan handphone, lima USB, dan dokumen digital.
“Ada sembilan dokumen yang diserahkan, barang bukti digital ada 5 USB yang berisi dokumen elektronik kemudian 8 telepon genggam," ujar Reonald.
"Barang bukti selanjutnya adalah bukti hasil ekstraksi barang digital,” tambahnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya siap menghadapi proses persidangan.
Dia bahkan menyebut ada kejutan yang akan diungkap di meja hijau.
"Selanjutnya kita buka aja di persidangan, enggak ada masalah," ujar Fahmi kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Ketika ditanya soal kejutan yang dimaksud, Fahmi hanya tidak menjawab secara detail.
"Gak apa-apa, kejutan di sidang, tidak apa-apa," kata Fahmi.
Lebih lanjut, menanggapi isu soal barang bukti uang senilai Rp3 miliar yang dikaitkan dalam kasus ini, Fahmi enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Saya enggak tahu, tanya sama mereka aja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)