Pemerintah pusat menginstruksikan penyaluran tiga bantuan sosial tunai paling lambat pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ketiganya adalah Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, dan bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (API).
Jika tidak dicairkan sesuai tenggat waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube Naura Vlog, sebagaimana dikutip sokoguru.id pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Menurut penjelasan dalam video berdurasi 12 menit tersebut, Presiden memberikan instruksi langsung agar ketiga bansos tunai tersebut dituntaskan maksimal Selasa malam pukul 23.59 WIB.
“Anggaran harus habis, dan tidak boleh ada yang tertunda lagi. Ini perintah langsung dari pusat,” ungkap narator Naura Vlog dalam video yang diunggah pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Berikut rincian bansos yang wajib cair:
Bantuan pendidikan tunai ini ditargetkan cair maksimal 10 Juni 2025. Siswa SD dan SMP dapat mencairkan di Bank BRI, sedangkan SMA/SMK melalui Bank BNI. Jika dana tidak ditarik hingga batas waktu, saldo akan hangus dan kembali ke negara.
Sejumlah desa belum menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi 3 hingga 6 bulan, senilai Rp900.000 hingga Rp1,8 juta.
KPM yang telah mendapat undangan dari balai desa diminta hadir sesuai jadwal agar tidak kehilangan haknya.
Bantuan sebesar Rp400.000 ini diperuntukkan bagi anak yatim/piatu yang telah terdata dalam asesmen sebelumnya. Proses pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau penyalur PTP.
Naura Vlog juga mengingatkan bahwa banyak KPM tidak menyadari batas waktu pencairan.
Jika melebihi tenggat, dana otomatis akan dianggap tidak terserap dan ditarik kembali ke kas negara.
Penerima juga diimbau untuk aktif memantau aplikasi Cek Bansos, terutama bagi yang belum menerima undangan pencairan.
Sementara itu, KPM yang digraduasi (dihentikan bantuannya) diminta tetap semangat mencari rezeki secara mandiri.
“Bantuan sosial tidak bisa diandalkan selamanya. Kapan pun bisa berhenti. Kita harus siap mandiri,” pesan Naura dalam akhir video.
Hingga Sabtu siang, sejumlah wilayah dilaporkan mulai menerima undangan penarikan bansos dari pihak desa dan Pos Indonesia. Masyarakat diminta waspada hoaks, dan hanya mengikuti informasi resmi dari Kemensos dan pendamping sosial setempat. (*)