BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui aplikasi JMO dan website.
Bagi yang ingin cek di JMO, sebelumnya harus mengunduh dan menginstall aplikasi terlebih dahulu.
Diketahui, ppemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
Adapun jumlah guru honorer yang akan menerima BSU ada 565.000 orang, dengan rincian 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu, jumlah BSU yang akan diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan, dan diberikan sekaligus untuk dua bulan, jadi total yang diterima adalah Rp 600 ribu.
Cara Cek Penerima BSU 2025 via JMO
1. Pengecekan penerima bantuan BSU 2025 bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh di ponsel.
2. Nah bila Anda belum memiliki aplikasi JMO, unduh terlebih dahulu dan lakukan registrasi. Berikut cara cek penerima BSU 2025 dengan aplikasi JMO:
3. Masuk dengan email dan kata sandi
4. Di halaman utama, gulir ke bawah hingga berada di bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
5. Isi data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.
6. Ketuk 'Lanjutkan'.
7. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan
Bila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.
Cara Cek via Web
Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa mengecek penerima BSU lewat laman bsu.bpjsketenagakerjaan.
Berikut ini adalah cara cek penerima BSU 2025 melalui situs resmi bantuan BSU melalui situs BP Jamsostek:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email
3. Klik tombol "Lanjutkan"
4. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan
5. Bila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.
6. Bila sistem memunculkan perbaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
Sekedar informasi, kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat dalam Permanaker tersebut yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing
4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM
Bila memenuhi syarat di atas, akan ada beberapa tahap sebelum pencairan dilakukan.
Berikut tahapannya:
Tahap 1: Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
Tahap 2: Bila calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank Himbara.