Viral Remaja Dianiaya hingga Lumpuh, Hakim Cuma Vonis Pelaku Bersihkan Masjid
Elfan Fajar Nugroho June 09, 2025 06:31 AM

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kasus penganiayaan berujung vonis hukuman yang dinilai tak masuk akal, di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

Bagaimana tidak? Korban, seorang pelajar berinisial RA, dianiaya sampai kakinya lumpuh, namun pelaku hanya divonis kerja sosial membersihkan masjid, Rabu (4/6/2025). 

Tak ayal, sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut langsung menjadi sorotan warganet. 

Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan pelajar di Bengkulu yang viral ini. 

Pelaku 4 Orang

Pengeroyokan ini dilakukan oleh empat orang, di mana dua di antaranya sudah damai dengan korban. 

Sementara dua pelaku lainnya, Dimas dan Dio menjalani proses hukum karena tak menemukan titik damai dengan korban.

Terbaru ini, terdakwa Dimas alias DI divonis pelayanan masyarakat membersihkan masjid selama 60 jam.

Mengutip TribunBengkulu.com, vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Rabu (4/6/2025).

Hakim tunggal, Eka Kurnia Nengsih memutuskan Dimas untuk membersihkan masjid di kawasan Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam dan dilakukan maksimal tiga jam per hari.

Vonis tersebut, pun mendapatkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun enam bulan penjara serta membayar restitusi bersama terdakwa lain sebesar total Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban.

Ayah korban, Rovi, merasa kecewa atas keputusan tersebut.

"Sangat tidak adil, pak. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja," ujar Rovi.

Sosok Hakim

Sidang kasus ini dipimpin oleh hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih.

Eka Kurnia sendiri bertugas sebagai Hakim Pratama Utama dari PN Curup, Kelas IB, sejak Desember 2023 lalu.

Lulusan Magister Hukum ini mengawali kariernya sebagai calon hakim di PN Palembang, 2011 lalu.

Mengutip TribunBengkulu.com, Eka Kurnia juga pernah bertugas di PN Karawang, Tanjung Jabung Timur, hingga akhirnya di Curup, Rejang Lebong.

Ia mengantongi sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Lingkungan, hingga Mediator.

Ia juga meraih dua penghargaan negara, yaitu Satyalancana Karya Satya X Tahun (2021) dan Satya Karya Sewindu (2019).

Kekecewaan Korban

Setelah mengetahui vonis yang dijatuhkan ke terdakwa, Ana Tasia Pase selaku kuasa hukum keluarga korban pun mengungkapkan kekecewaannya.

"Keluarga dan saya benar-benar sangat kecewa,"

"Setelah gubernur, bupati, pihak kepolisian, penyidik, pengacara, dan masyarakat memperjuangkan keadilan untuk Reza, malah hasilnya seperti ini," ujar Ana Tasia Pase kepada TribunBengkulu.com.

Ia menuturkan, vonis dari Majelis Hakim sangat jauh dengan tuntutan JPU.

"Ini sangat jauh, bukan hanya setengah dari tuntutan jaksa, ini sudah sangat jauh untuk vonisnya yang diberikan," lanjut Ana.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

Kelumpuhan korban disebut bukan dari pengeroyokan melainkan karena tertimpa motor.

"Ini sungguh tidak masuk akal. Rekaman video, saksi, dan bukti sudah sangat jelas."

"Putusan ini mencoreng marwah peradilan."

"Ketika di tempat lain pelaku anak dihukum maksimal, mengapa di sini justru diberikan hukuman yang sangat ringan?," tegasnya.

Diketahui, Dimas alias DI divonis membersihkan masjid Masjid At-Taqwa, Jalan Agus Salim, Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong selama 60 jam.

Kerja sosial tersebut dilakukan maksimal tiga jam per hari.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan biaya restitusi sebesar Rp300 ribu.

Tuntutan JPU

Fransisco Tarigan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong merespons terkait vonis yang dijatuhkan.

"Iya, vonisnya sangat berbeda jauh dari tuntutan kami."

"Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan, apalagi mengingat dampak yang dialami korban," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Jadi, kami mengajukan banding," ujarnya, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Ia menuturkan, JPU sebelumnya menuntut Dimas alias DM dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dan terdakwa DI alias Dio dengan penjara 4 tahun 6 bulan.

Keduanya juga dituntut membawa restitusi bersama dengan terdakwa lainnya dengan total lebih dari Rp90 juta.

"Karena itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding."

"Saat ini, proses pengajuan sedang kami siapkan," tegas Fransisco.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.