TRIBUNNEWS.COM, Kolaka - Pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, Polsek Wundulako di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MH (20 tahun) yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah kosong.
Penangkapan ini terjadi setelah korban, yang merupakan pemilik rumah, menerima kabar bahwa rumah miliknya telah dibobol.
Kronologi pencurian ini bermula ketika korban mendengar informasi dari anak saudaranya bahwa rumahnya telah dijebol.
Dengan segera, korban pulang untuk memeriksa kebenaran berita tersebut.
Setibanya di rumah, ia terkejut mendapati kunci pintu rumahnya dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Menurut Iptu Dwi Arif, Kasi Humas Polres Kolaka, "Korban kehilangan 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin air, 3 kaligrafi lukisan Arab, dan 1 bed cover."
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Setelah menyadari bahwa rumahnya telah dibobol, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wundulako.
Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH.
Saat diinterogasi, MH mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan oleh Polres Kolaka.
Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).