TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 masih dibuka hingga Jumat, 31 Oktober 2025.
Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah 2025 tengah berlangsung untuk kegunaan mendaftar seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Perlu diketahui, KIP Kuliah terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat tahun 2025, 2024, dan 2023 yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Untuk itu, pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan ekonomi, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga melampirkan bukti pendapatan atau gaji orang tua sesuai batas maksimal.
Lantas, berapa batas maksimal penghasilan atau gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah 2025?
Syarat Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2025
Simak persyaratan ekonomi pendaftar KIP Kuliah 2025, termasuk batas maksimal gaji orang tua di bawah ini.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes
(SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang
menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Manfaat Penerima KIP Kuliah 2025
Sebagai informasi, penerima KIP Kuliah 2025 akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP).
Biaya pendidikan mahasiswa dengan KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan.
Terdapat 5 klaster besaran bantuan biaya hidup bulanan penerima KIP Kuliah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Simak tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2025 di bawah ini.
- Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan;
- Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jadwal KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2025
Mengutip laman resminya, berikut ini jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk seleksi mandiri PTN dan PTS:
- Seleksi Mandiri PTN: 4 Juni 2025 - 30 September 2025
- Seleksi Mandiri PTS: 4 Juni 2025 - 31 Oktober 2025
(Nurkhasanah)