TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menjelang penegakan Peraturan Wali Kota nomor 10 tahun 2011 yang akan dilaksanakan besok, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar siapkan langkah hukum.
Ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang juga merupakan Ketua Yayasan Satu Keadilan yang mengaku akan mengambil langkah tegas terkait permasalahan yang saat ini menimpa JAI Kota Banjar.
"Kami diminta bantuan solidaritas dari JAI Kota Banjar terkait rencana penutupan rumah ibadah mereka oleh Pemerintah. Terus terang, itu membuat saya miris ya. Padahal rumah ibadah itu sendiri sudah tak ada, jadi apa yang mau ditutup?" ujarnya kepada sejumlah awak media yang meliput, Senin (9/6/2025).
Sugeng menegaskan bahwa tindakan-tindakan pemerintah harus berbasis hukum dalam konstitusi yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Sejak lahirnya Pergub no 12 tahun 2011 yang mengatur tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dikatakan Sugeng sebetulnya bertentangan dengan SKB 3 Menteri pada tahun 2008.
Pergub ini melarang segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari ajaran Islam, termasuk penyebaran ajaran, kegiatan, dan aktivitas lainnya yang dianggap bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
"Pada SKB Menteri terhadap jemaat ahmadiyah dijelaskan tidak ada larangan kegiatan dan larangan beribadah. JAI berhak menjalankan keyakinannya, sementara yang dilarang adalah melakukan syiar islam kepada pihak lain," tegasnya.
Jemaat Ahamdiyah juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari persekusi, tindakan kekerasan maupun intimidasi terkait kegiatan beribadah yang dilakukannya.
"Saya mendapatkan informasi bahwa besok akan dilakukan penutupan tempat peribadatan JAI. Penindakan Pemerintah tersebut melanggar hukum dan konstitusi. Jika dipaksakan, artinya pemerintah telah melanggar hukum, itu bahasan secara legal," terangnya.
Sugeng meminta Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono untuk menggunakan kewenangannya agar tidak melakukan penutupan.
"Saya tahu wali kota Banjar sempat kuliah di Universitas Parahyangan, satu lembaga pendidikan perguruan tinggi yang berbasis katolik, saya mohon hal-hal yang anda dapatkan disana tentang adab toleransi dan keterbukaan agar bisa diterapkan," tutur Sugeng.
Ditambahkannya, pemerintah tidak boleh melarang orang untuk untuk beribadah karena jelas melanggar hukum.
"Lakukanlah pendekatan secara kemanusiaan sesuai butir pertama Pancasila yang berisi Ketuhanan yang Maha Esa sehingga siapapun berhak menjalankan ibadahnya," tutupnya. (*)