TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang punya rencana bepergian ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu dekat agar memastikan visa atau dokumen identitasnya valid.
Hal ini karena adanya potensi otoritas keimigrasian AS lebih mengetatkan pemeriksaan dokumen terhadap penumpang internasional yang baru tiba di bandara AS.
“Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Potensi pengetatan pemeriksaan keimigrasian ini lantaran ada aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump di Los Angeles.
Aksi demo yang dimulai pada Jumat (6/6/2025) ini berujung rusuh pada Minggu (8/6/2025) setelah otoritas Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) melakukan operasi penggerebekan terkoordinasi di sejumlah wilayah seperti Garment District, Westlake dan South LA.
Kondisi ini diperparah dengan Presiden Donald Trump yang juga mengerahkan pasukan Garda Nasional dan menyiagakan 500 marinir aktif untuk terjun jika dibutuhkan.
Sejumlah mobil polisi dibakar massa perusuh, etalase hancur dan bangunan rusak.
Beberapa toko juga dilaporkan dijarah dan tempat pembuangan sampah dibakar.
Dilaporkan setidaknya ada 10 orang ditangkap atas kerusuhan pada Minggu, dan 44 orang lainnya ditahan sejak Jumat.
Bahkan ada 2 orang WNI ikut ditahan.
WNI inisial ESS ditangkap lantaran berstatus ilegal, sedangkan CT ditangkap karena punya catatan pelanggaran narkotika dan masuk AS secara ilegal.
Kemlu RI telah menyampaikan imbauan agar para WNI di AS menghindari tempat ramai atau titik aksi massa, dan terus memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat, seraya mematuhi peraturan yang dibuat otoritas berwenang.
“Kemlu telah menyampaikan imbauan agar para WNI di AS meningkatkan keamanan diri dan keluarga dengan menghindari tempat keramaian/aksi massa, terus memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat serta mematuhi peraturan yang ditetapkan otoritas setempat,” kata Judha.
Kemlu RI mengingatkan bagi para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS agar paham hak-hak dalam sistem hukum Negeri Paman Sam.
Di antaranya, hak mendapatkan pendampingan pengacara, dan hak menghubungi kantor perwakilan RI terdekat.
“Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS, agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain, hak mendapatkan pendampingan pengacara dan hak menghubungi Perwakilan RI terdekat,” katanya.
Sedangkan bagi para WNI yang menghadapi keadaan darurat dalam situasi tersebut agar segera menghubungi hotline pelindungan di kantor-kantor perwakilan RI berikut ini: