Pria yang Hina Wanita dengan Sebutan 'Teroris' di Halte TransJ Minta Maaf
kumparanNEWS June 10, 2025 07:40 AM
Polisi menangkap pria yang menganiaya dan menghina wanita dengan sebutan teroris di Halte Taman Anggrek, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pria itu berinisial JH (69 tahun).
Polisi menyelidiki kasus ini setelah korban membuat laporan di Polsek Grogol Petamburan. Korban juga melakukan visum untuk memperkuat laporannya.
Humas Polsek Grogol Petamburan dalam keterangan di Instagram mengatakan JH ditangkap pada Minggu (8/6). Dia mengakui perbuatannya.
"Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan terduga pelaku menyatakan bahwa aksinya didasari emosional sesaat karena kondisi pribadinya sedang tidak baik-baik lalu secara spontan meneriaki teroris kepada korban," demikian keterangan tersebut dikutip dari akun @humaspolsekgrogolpetamburan, Selasa (10/6).
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan mediasi antara korban dengan JH di Polsek Grogol Petamburan. Dalam video yang dibagikan terlihat JH mengatupkan tangannya dan memohon maaf kepada korban.
Pelaku penghina dan penganiaya perempuan di halte TransJakarta. Dok: Instagram/@humaspolsekgrogolpetamburan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penghina dan penganiaya perempuan di halte TransJakarta. Dok: Instagram/@humaspolsekgrogolpetamburan
"Minta maaf atas kekhilafan saya sehingga mbak atau ibu yang saya kasihi saya tidak akan mengulanginya lagi sehingga mba bisa bekerja dengan leluasa seperti semula seperti tidak ada kejadian yang berikut-berikutnya. Dalam hal ini saya berjanji tidak akan mengulangi dengan siapapun juga selama di dalam busway karena transportasi saya hanya busway," ucap JH sambil mengatupkan tangan di hadapan korban.
Polisi mengatakan usai pertemuan itu, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasusnya. Dia menerima permintaan maaf JH dan mencabut laporannya.

Di-blacklist TransJakarta

JH tidak hanya dilaporkan ke polisi atas perbuatannya tersebut. Ia juga telah di-blacklist oleh PT Transjakarta.
"Info dari TransJakarta bahwa yang bersangkutan telah di-blacklist sehingga tidak bisa masuk menggunakan fasilitas TransJakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, ketika dikonfirmasi pada Rabu (4/6).

Awal Kasus

Kasus itu bermula ketika korban dan pelaku menaiki bus TransJakarta dengan rute Tanah Abang ke Halte Taman Anggrek, Kamis (29/5).
Kemudian, tanpa diketahui penyebabnya, diduga korban dianiaya pelaku di dalam bus. Cekcok di antara korban dan pelaku pun terjadi hingga keluar dari bus. Korban sempat dikatai teroris. Cekcok di antara keduanya lalu dilerai oleh petugas TransJakarta.
Korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi. Ia juga melakukan visum di RS Sumber Waras.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.