3 Fakta Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus yang Beraksi Lebih dari Sekali
GH News June 10, 2025 08:03 AM
-

Pelaku begal payudara yang viral di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan kini sudah ditangkap. Ternyata pelaku beraksi tidak hanya sekali.

Pelaku berinisial KN ditangkap pada Sabtu (7/6/2025) pukul 12.00 WIB di bilangan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Peristiwa bermula saat korban sedang bermain handphone sambil berjalan mengarah ke pagar sebuah rumah. Tiba-tiba datang pria menggunakan sepeda motor mengenakan helm berwarna biru dengan jaket, tas hitam serta celana panjang.

Pelaku menghampiri korban seolah-olah menanyakan arah jalan, lalu korban terlihat menunjukkan jalan. Saat korban lengah mengangkat tangannya, terduga pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban.

Pelaku langsung kabur meninggalkan korban, sementara korban bersandar ke pagar di belakangnya dalam keadaan lemas.


"Sudah diamankan, inisial KN, kelahiran 2005," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Sabtu (7/6/2025).

Berikut Sejumlah Faktanya

Pelecehan Seksual

1. Sudah 2 Kali Beraksi

Polisi menangkap KN (20), pelaku begal payudara sudah 2 kali melakukan aksi tersebut. Hal itu diungkap berdasarkan hasil interogasi petugas kepada pelaku.

"Berdasarkan pengakuan sudah 2 kali," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

Murodih belum menjelaskan lokasi lain selain di Lebak Bulus yang dilakukan pelaku. Dia mengatakan pelaku masih diperiksa.

"Sementara lagi dikembangin dulu ya dari penyidik untuk TKP (tempat kejadian perkara) keduanya," ujarnya.

2. Motif karena Nafsu

Polisi mengungkap motif KN melakukan begal payudara. Kepada polisi, KN mengaku melakukan aksinya karena nafsu.

"Nafsu aja kayaknya dia itu," kata Murodih.

Murodih mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan. Kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sementara masih proses diperiksa di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), kan dalam proses. Jadi belum keseluruhan untuk kita ketahui," ujarnya.

3. Jadi Tersangka

Polisi langsung memeriksa KN setelah ditangkap. KN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," jelas Murodin.

Murodih mengatakan KN langsung ditahan. KN dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) Pasal 6," ujarnya.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.