Soal Insentif Khusus Mobil PHEV, Menperin Agus Gumiwang Sebut Tunggu Restu Kemenko Perekonomian
Seno Tri Sulistiyono June 10, 2025 02:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Pemerintah sampai memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik baterai (BEV) dan hybrid untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Kedua jenis teknologi ini disebut paling ramah lingkungan dalam mengurangi emisi gas buang. 

Sayangnya, meski BEV yang digadang-gadang paling bisa mengurangi emisi, kontribusi penjualannya masih terbilang sedikit, hanya 43.188 unit pada 2024.

Persoalan harga dan infrastruktur yang menyertai model ini membuat masyarakat masih ragu-ragu untuk berpindah menggunakan BEV.

Sedangkan teknologi hybrid sendiri dinilai paling cocok dengan geografis Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, sehingga tidak membutuhkan pembangunan infrastruktur pengecasan.

Pemerintah Indonesia memberikan insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Insentif ini berlaku untuk tahun 2025 dan ditujukan untuk mobil hybrid yang berjenis full hybrid, mild hybrid dan plug-in hybrid. 

Khusus Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang memadukan mesin bensin dan pengisian daya listrik, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan insentif terpisah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya sudah merumuskan usulan insentif PHEV ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kalau keputusan di kantor kami ya sudah final. Sekarang kita tunggu mengenai keputusan yang ada di lapangan banteng (Kemenko Perekonomian)," tutur Agus usai meresmikan pabrik Daimler di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025).

Meski sudah merumuskan usulan untuk insentif PHEV, Menperin mengingatkan bahwa pemerintah juga memiliki keterbatasan.

"Tapi juga kita harus paham bahwa kita ada keterbatasan fiskal," ungkap Menperin Agus Gumiwang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.