BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial S (26) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya itu polisi mengamankan 7 paket sabu.
Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan mengamankan satu pemuda berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Ditemui di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/6/2025), Kasatreskrim mengatakan, tersangka S diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin.
Saat penggerebekan, anggotanya mengamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,89 gram.
"Penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di kamar kos tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri,"imbuhnya.
Menurutunya, tujuh paket sabu ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara.