Sejumlah Faktor yang Membuat Izin PT Gag Nikel Tak Dicabut
kumparanBISNIS June 11, 2025 11:40 AM
Presiden Prabowo Subianto menyisakan satu perusahaan yang masih bisa mengelola pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel. Sementara empat perusahaan lain izinnya dicabut.
PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK).
Sementara izin empat perusahaan lainnya resmi dicabut pemerintah termasuk dalam kawasan geopark, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan beberapa alasan izin PT Gag Nikel tidak dicabut. Pertama, perusahaan dinilai patuh dengan pelestarian lingkungan.
Bahlil memaparkan dari total wilayah Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, perusahaan baru membuka lahan 260 hektare untuk eksplorasi.
"Dari 260 hektare yang sudah direklamasi 130 hektare kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara itu kurang lebih sekitar 54 hektare. Sekarang masih ada 130 hektare nanti setelah ini direklamasi," ungkapnya saat keterangan pers di Istan Negara, dikutip Rabu (11/6).
Bahlil pun membantah jika Pulau Gag sudah tercemar lingkungannya, sebab perusahaan disebut telah melakukan amdal dengan baik, sehingga laut di sekitar dermaga (jetty) pun masih bersih.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDM
Selain itu, dia menegaskan bahwa Pulau Gag berada di luar kawasan geopark Raja Ampat, sementara 4 IUP lainnya berada di dalam geopark. Dengan demikian, pemerintah memutuskan mempertahankan kontrak PT Gag Nikel.
"Pulau Gag ini kurang lebih sekitar 42 kilometer (dari Piaynemo) dan dia lebih dekat ke Maluku Utara, dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari geopark. Ini biar kita informasi ini saya kasih seutuhnya," tutur Bahlil.
Kemudian, Bahlil menyebutkan PT Gag Nikel merupakan satu-satunya pertambangan di Raja Ampat yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel di tahun 2025. Adapun perusahaan telah memulai produksi sejak tahun 2018.
Berdasarkan catatannya, PT Gag Nikel mendapatkan RKAB produksi nikel sebanyak 3 juta wet metric ton (WMT) baik itu di tahun 2024, 2025, dan 2026. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe hanya mendapatkan RKAB di tahun 2024 sebesar 1,3 juta WMT.
Sementara pengajuan RKAB untuk perusahaan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun serta PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran ditolak pemerintah, dan PT Nurham di Yesner Waigeo Timur tidak mengajukan RKAB.
Izin Sejak Zaman Orde Baru Sampai 2047
Area tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel
zoom-in-whitePerbesar
Area tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel
Bahlil juga menegaskan bahwa KK PT Gag Nikel sudah diterbitkan saat zaman Orde Baru, sehingga tidak ada konflik kepentingan dengan pemerintah Presiden Prabowo Subianto maupun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Sementara kalau PT Gag sejak tahun 1972. Kontrak karya, sejak tahun 1998 kontrak karyanya, di zaman Orde Baru. Jadi enggak ada sama sekali (kaitannya)," ungkapnya.
Adapun PT Gag Nikel telah memulai kegiatan eksplorasi awal sejak tahun 1972 di Pulau Gag, kemudian menandatangani Kontra Karya eksplorasi pada tahun 1998 dan tahap eksplorasi selama 1999-2002.
Kemudian, perusahaan mendapatkan perpanjangan tahap eksplorasi pada 2006-2008 dan memasuki tahapan studi kelayakan pada 2008-2013. Perusahaan memasuki tahapan konstruksi pada 2015-2017 sampai akhirnya tahapan produksi mulai November 2017. Izin operasi produksi diberikan sampai 30 November 2047.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.