DPMPTSP Bontang Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam Khusus Karaoke Keluarga
GH News June 11, 2025 12:04 PM

TIMESINDONESIA, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) telah resmi menerbitkan izin operasional untuk sebuah tempat hiburan malam dengan klasifikasi sebagai karaoke keluarga.

Pemberian izin ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang, izin yang dikeluarkan oleh pihaknya secara tegas hanya mencakup kegiatan karaoke keluarga. Ia menegaskan bahwa segala aktivitas di luar ketentuan izin tersebut bukan merupakan tanggung jawab DPMPTSP.

“Jenis izin yang kami keluarkan adalah karaoke keluarga, sesuai dengan permohonan dan dokumen yang diajukan oleh pemilik usaha. Untuk aktivitas lain di luar itu, kami tidak memiliki kewenangan karena tidak mengeluarkan izinya,” ujar Idrus.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, penjualan minuman keras (miras) hanya diperbolehkan untuk hotel berbintang empat. Artinya, tempat hiburan malam seperti karaoke keluarga tidak diizinkan untuk menjual atau menyediakan miras.

“Perda sudah jelas menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang empat ke atas. Tempat karaoke keluarga tidak termasuk dalam kategori tersebut,” tambahnya.

DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap mematuhi regulasi yang ada guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha yang telah diberikan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.