TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mempermasalahkan pemerintah yang menggunakan alasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai untuk tidak mencabut izin usaha tambang (IUP) milik PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Padahal empat perusahaan tambang nikel lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, telah dicabut izin tambangnya oleh pemerintah.
Melky menegaskan, AMDAL yang bagus sekalipun bukan berarti operasi pertambangan nikel yang dilakukan PT Gag ini dapat dimitigasi seluruh potensi kerusakan yang ada.
Terlebih AMDAL ini bukanlah produk hukum dan hanya dokumen teknis sebagai syarat perizinan saja.
AMDAL ini juga biasanya dibuat oleh konsultan yang bisa saja hasilnya bias kepentingan.
"Lalu kedua selain itu problem berikutnya adalah dalih pemerintah bahwa PT Gag Nikel ini dia basisnya kontrak karya, kemudian punya AMDAL, kan itu yang disampaikan oleh Menteri Bahlil kemarin."
"Saya mau bilang satu hal bahwa AMDAL yang bagus sekalipun, kemudian dia punya kontrak karya sekalipun, kan itu tidak sama dengan apakah operasi pertambangan ini bisa memitigasi seluruh potensi daya rusaknya."
"Lagian AMDAL ini bukan produk hukum dan dia tidak mengesampingkan hukum lain yang lebih tinggi."
"Jadi AMDAL ini hanya semacam dokumen teknis begitu yang dibuat konsultan kemudian menjadi salah satu syarat perizinan dan tentu saja dia bias kepentingan," kata Melky dalam Program 'Overview' di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut Melky menegaskan bahwa AMDAL yang dibuat di Indonesia biasanya dibuat hanya untuk persyaratan prosedural semata.
Sehingga menurut Melky AMDAL sesuai yang dimiliki PT Gag ini tidak bisa menjadi dalih pemerintah untuk tidak mencabut izin tambang PT Gag.
"Karena dalam praktiknya selama ini AMDAL-AMDAL kita dibuat tidak dibuat dalam rangka memitigasi risiko itu kan, tapi hanya untuk memenuhi persyaratan prosedural semata."
"Sehingga ketika pemerintah menjadikan itu sebagai alasan untuk tidak mencabut izin PT Gag Nikel, saya kira sangat keliru."
"Apalagi kekeliruan itu diperkuat dengan telah ada putusan-putusan sebelumnya, soal bagaimana pertambangan di pulau kecil itu tidak boleh dilakukan," jelas Melky.
PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang izin usaha tambangnya tidak dicabut oleh pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag ini karena telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen AMDAL.
Selain itu pemerintah juga menilai PT Gag sebagai aset negara yang strategis.
Meski lokasi tambang berada di pulau kecil, Bahlil mengatakan pemerintah tetap memberikan kelonggaran operasional selama proses penambangan diawasi secara ketat dan memenuhi aspek lingkungan.
“Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan (PT GAG) tetap akan bisa berjalan,” ujarnya.
(Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)