TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga yang merokok sembarangan di Jakarta akan dikenakan denda Rp 250.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin serius menertibkan perilaku merokok sembarangan di ruang publik.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), warga yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang akan dikenai denda sebesar Rp250.000.
Ranperda ini disusun sebagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Kawasan yang termasuk dalam kategori tanpa rokok mencakup fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik tertentu.
Aturan denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, dikutip Antara, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta sebesar Rp 50 juta.
Sementara pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta.
Warga yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah juga akan didenda Rp 1 juta. Sedangkan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
"Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok," kata Ani.
Selanjutnya, ranperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga.
"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," kata Ani.
Kawasan tanpa merokok lainnya, yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar.
Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Adapun kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar ataupun pintu masuk yang ramai menjadi lalu lalang orang.
Adapun DKI Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua.
Sementara itu, saat ini sudah terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.
Di sisi lain, merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.
Jika Ranperda ini disahkan, penegakan aturan akan melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan dinas terkait.
Warga yang melanggar ketentuan larangan merokok di area-area tersebut tak hanya akan ditegur, tetapi juga langsung dikenai sanksi administratif berupa denda.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan angka perokok aktif, serta menekan paparan asap rokok terhadap non-perokok yang kerap menjadi korban perokok pasif.
Dengan aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan disiplin dalam merokok, serta mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok demi kenyamanan bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini