7 Fakta Larangan Merokok di Jakarta: Daftar Denda, Lokasi hingga Ancaman Kesehatan
Glery Lazuardi June 12, 2025 07:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Aturan ini tidak hanya melarang merokok di tempat umum, tetapi juga menindak tegas iklan, promosi, hingga penjualan rokok di area tertentu.

Denda yang dikenakan tak main-main, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.

Tujuannya jelas: melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya asap rokok yang mematikan.

Berikut 7 fakta seputar larangan merokok di Jakarta yang perlu kamu tahu:

1. Denda Rp 250 Ribu untuk Merokok di Tempat Umum

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa merokok di kawasan tanpa rokok bisa langsung dikenakan denda administratif Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial di tempat.

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” kata Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

2. Dilarang Promosi, Iklan, dan Sponsor Rokok

Tidak hanya merokok, kegiatan promosi, iklan, dan sponsorship rokok juga dilarang.

Denda bagi pelanggar mencapai Rp 50 juta, sementara pelanggaran di kawasan KTR dikenakan Rp 1 juta.

3. Penjualan Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Didenda

Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau taman bermain akan dikenakan denda Rp 1 juta, demi melindungi anak-anak dari paparan nikotin sejak dini.

4. Denda Rp 10 Juta untuk Pajang Rokok di Etalase

Tempat usaha yang memajang rokok secara terbuka bisa dikenakan denda Rp 10 juta.

Upaya ini bertujuan mengurangi daya tarik visual produk rokok, terutama bagi anak muda.

Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik. (Time/AFP)

5. Area KTR Diperluas ke Berbagai Lokasi

Kawasan tanpa rokok mencakup rumah sakit, sekolah, taman bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olahraga. Batas kawasan diukur dari pagar luar area tersebut.

6. Tempat Khusus Merokok Harus Terbuka dan Terpisah

Bagi tempat kerja, tempat umum, dan ruang publik, harus disediakan tempat merokok yang jauh dari pintu masuk dan area ramai, serta tidak menempel pada bangunan utama.

7. Fakta Global: Prancis & Spanyol Juga Berlakukan Larangan Ketat

Larangan merokok juga diterapkan di banyak negara. Prancis akan melarang merokok di semua ruang terbuka yang bisa diakses anak-anak mulai 1 Juli, sementara Spanyol memperluas KTR ke halte bus, kampus, dan bahkan klub malam.

Bahaya Asap Rokok: Ancaman Nyata di Rumah Sendiri

Tahukah kamu bahwa asap rokok bisa bertahan hingga 3 jam di udara dan menempel di furnitur rumah?

Bahkan partikel asap dapat menyebar ke ruangan lain meski pintu tertutup.

Inilah alasan mengapa merokok di rumah membahayakan seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak.

Rokok mengandung zat berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan benzena yang berisiko memicu kanker paru, serangan jantung, hingga aneurisma otak.

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, sekitar 2,3 juta warga Jakarta di atas usia 10 tahun adalah perokok aktif.

DKI Jakarta Kejar Ketertinggalan Perda KTR

Menariknya, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah punya Perda KTR, Jakarta justru belum punya.

Langkah ini menjadi penting agar regulasi bisa ditegakkan dengan lebih kuat dan komprehensif, termasuk pelibatan Satpol PP dalam pengawasan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.