Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Adegan Mesum, 2 Muncikari Ditangkap
kumparanNEWS June 12, 2025 02:20 PM
Dua pria bernama Muhammad Fajar Salsabilah (21) dan Dino Imron Pratama (21) ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi.
Keduanya diduga 'menjual' sejumlah anak perempuan di bawah umur untuk beradegan mesum dan disiarkan secara langsung di sebuah aplikasi demi mendapat keuntungan.
"Melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa seperti berciuman, meraba bagian intim hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton atau viewers agar mendapatkan gift," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (12/6).
Resa menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi adanya aplikasi bernama HOT51 yang menampilkan aksi pornografi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku di sebuah apartemen wilayah Depok pada Rabu (4/6).
"Tim membawa pelaku dan alat bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya," ucap dia.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang dipakai oleh para pelaku untuk melakukan siaran langsung.
Kini, pendalaman masih dilakukan terhadap para pelaku sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 29, Pasal 10 juncto Pasal 30, Pasal 11 juncto Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang.