Lima pelajar ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lantaran memerkosa gadis berusia 14 tahun. Tak hanya memerkosa, para pelaku juga menyekap korban dan menguncinya di kamar salah satu rumah pelaku.
Kanit PPA Polresta Bengkulu, Ipda Ruth Cheline mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dari kelima pelaku, tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka. “Untuk dua pelaku lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Dia menuturkan, peristiwa bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Bandara Fatmawati Sukarno. Korban yang saat itu datang bersama seorang temannya kemudian diajak oleh pelaku untuk menginap di rumah salah satu pelaku.
”Korban justru dijebak. Di rumah tersebut, korban dan temannya dikunci di dalam kamar bersama tiga pelaku lainnya. Di situlah perbuatan bejat itu dilakukan,” ungkap Ruth Cheline.
Uusai kejadian, kata dia, korban diantar kembali ke lokasi awal pertemuan. Dalam kondisi trauma dan ketakutan. korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangga. Warga pun segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Saat ini kelima orang yang diringkus tersebut masih berada di Polresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak persetubuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.