Kemenkes: Perokok Aktif di RI 70 Juta, 7,4 Juta di Antaranya Anak dan Remaja
kumparanMOM June 12, 2025 05:42 PM
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan jumlah perokok aktif di Indonesia kini mencapai 70 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,4 persen di antaranya remaja usia 10-18 tahun.
Direktur Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengungkapkan prevalensi merokok dapat meningkat menjadi 37,5 persen pada 2025. Hal ini tentunya bisa memperburuk beban kesehatan dan ekonomi nasional.
“Meskipun prevalensi merokok secara persentase menurun, jumlah absolut perokok justru meningkat, terutama pada kelompok usia di atas 15 tahun dan perokok pemula. Pengguna rokok elektronik juga meningkat 10 kali lipat pada 2023," kata dr. Siti Nadia dalam acara peluncuran kampanye 'Gerakan Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat', Rabu (11/6), seperti dikutip dari Antara.
dr. Siti Nadia juga menyoroti dampak paparan produk tembakau pada anak-anak yang semakin mengkhawatirkan. Yang salah satunya dipicu oleh strategi industri seperti iklan, sponsor, rasa menarik, dan harga murah.
"Selain menimbulkan dampak kesehatan, rokok juga menjadi beban ekonomi serius, yakni biaya pengobatan akibat rokok yang dapat mencapai tiga kali lipat dari pendapatan negara dari cukai tembakau," jelas dr. Siti Nadia.
Langkah Pemerintah untuk Melindungi Anak dan Remaja dari Bahaya Merokok
Perbesar
Ilustrasi dilarang merokok. Foto: Shutterstock
Dalam melindungi dampak dari bahaya merokok, Kemenkes berupaya melakukan sejumlah inisiatif. Mulai dari penerapan kawasan tanpa rokok hingga penyediaan layanan konseling berhenti merokok.
Selain itu, Gerakan Berhenti Merokok yang baru saja diluncurkan telah berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan pihak swasta, Kenvue, untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.
Gerakan ini bertujuan mendorong perokok untuk berhenti merokok melalui pendekatan berbasis bukti ilmiah, seperti penggunaan terapi pengganti nikotin (nicotine replacement therapy/NRT).
Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang memperkuat layanan berhenti merokok, termasuk perluasan akses NRT di fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Targetnya, seluruh puskesmas akan memiliki layanan upaya berhenti merokok (UBM) pada 2029, terintegrasi dengan platform data SATUSEHAT.
Sementara itu, Penasihat Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Agus Dwi Susanto, mengemukakan merokok merupakan penyebab utama kanker paru dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) di Indonesia. Rokok telah menyebabkan 268.614 kematian setiap tahun (12,3 persen dari total kematian), dan kerugian ekonomi mencapai Rp 288 triliun.
"Rokok elektrik (vape) bukan solusi dan tidak lebih aman karena vape mengandung zat berbahaya seperti acetaldehyde, acrolein, formaldehyde, diasetil (penyebab popcorn lung atau penyumbatan saluran terkecil di paru-paru), logam berat, dan karsinogen yang memicu penyakit paru yaitu kanker paru, PPOK, asma, dan acute lung injury," jelas dr. Agus.
Menurut dr. Agus, melalui produk-produk NRT seperti permen karet nikotin, patch, tablet isap, atau semprotan mulut, terbukti secara klinis membantu mengurangi gejala putus nikotin dan meningkatkan keberhasilan berhenti merokok.
NRT juga diakui WHO serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan direkomendasikan penggunaannya di bawah pengawasan tenaga medis.