TIMESINDONESIA, MALANG – Rapat Kerja Gabungan Komisi digelar DPRD Kabupaten Malang di ruang rapat paripurna, Kamis (12/6/2025). Namun, rapat yang sedianya meminta klarifikasi langsung pengelola Florawisata Santerra de Laponte ini mendadak tidak bisa dihadiri pihak manajemen.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengungkapkan kekecewaannya karena pengelola Florawisata Santerra secara mendadak tidak bisa menghadiri rapat gabungan komisi tersebut.
Darmadi menyayangkan karena rapat tersebut diharapkan untuk mencarikan solusi atas permasalahan, yang dalam beberapa waktu terakhir ini membuat gaduh masyarakat.
"Kami sudah mengundang, memang pihak Santerra sudah bersurat bahwa mereka tidak bisa hadir. Tetapi, mendadak hari ini juga," tandas Darmadi.
Surat yang menerangkan pengelola Santerra tidak bisa hadir itu, menurutnya baru dikirimkan hari ini alias beberapa jam saja sebelum rapat digelar.
"Jadi cukup disayangkan, kalau hadir kan bisa mencari solusi. Kami sama sekali tidak ada niatan mempersulit," kata Darmadi.
Dikatakan, alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan lain sehingga tidak bisa hadir. Santera meminta penjadwalan ulang pada tanggal 16 Juni.
"Sebenarnya, kami tidak ingin masalah ini berkepanjangan," tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih jauh, Darmadi menyebutkan, pihak DPRD sejatinya mendukung penuh kehadiran investor di segala bidang di Kabupaten Malang.
Namun, tegas Darmadi, yang perlu digaris bawahi adalah kepatuhan investor dalam menaati semua ketentuan sesuai peraturan yang berlaku di perundang-undangan.
Rapat Kerja Gabungan Komisi itu tetap dilangsungkan, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten Malang untuk segara memberikan peringatan kepada pihak Santera untuk memenuhi segala peraturan perundang-undangan. Karena ini juga di wilayah Kabupaten Malang, kami tidak menutup mata karena Santera sudah memberi manfaat kepada masyarakat," pungkas Darmadi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang membidangi pemerintahan dan perundang-undangan, Amarta Faza mengungkapkan, dukungan terhadap investasi di Kabupaten Malang harus tetap sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya melindungi kepentingan masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan stabilitas dan keadilan bagi pelaku usaha itu sendiri.
"Bahkan, ketika terdapat indikasi ketidaksesuaian perizinan atau tata ruang, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional melakukan pengawasan," tegas Amarta Faza.
Menanggapi polemik perizinan di Santerra yang kini menjadi atensi dewan, kata Faza, pada akhirnya masyarakat juga yang paling terdampak—baik dari sisi kemacetan, keselamatan, terlebih potensi kebocoran pendapatan daerah.
"DPRD tetap mendorong penyelesaian persoalan ini secara dialogis, terbuka, dan adil. Kami percaya, solusi terbaik bukanlah konfrontasi, melainkan jalan tengah yang tidak merugikan satu sama lain," tandas Amarta Faza, yang juga Ketua Fraksi NasDem ini.
Solusi yang tepat, lanjutnya, adalah yang mampu menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Malang.
Terlepas masalah perizinan yang masih jadi persoalan, pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para investor dan pelaku usaha, karena telah berkontribusi memajukan sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Ia tetap meyakini, bahwa kehadiran destinasi seperti Santerra de Laponte bisa membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)