ART yang Curi Uang Majikan di Apartemen Kawasan PIK Jakarta Utara Ditangkap
Erik S June 12, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Tuti Meriani (38) ditangkap karena mencuri uang majikannya di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

“Tersangka inisialnya TM alias T seorang ART ditangkap,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025)..

Kombes Ade Ary menjelaskan sejumlah barang bukti antara lain motor berjenis Honda Vario dan Honda Beat, beberapa lembar mata uang asing, uang rupiah sebesar Rp21,5 juta, dan 2 buah handphone turut diamankan.

Kepada penyidik, pelaku diketahui sempat meminta uang ke korban untuk keperluan ibunya yang disebutnya sudah meninggal. 

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterangan pelaku tersebut.

“Itu bagian yang akan didalami ya, alasannya kan mau pinjam uang ya untuk meninggal ya, itu akan didalami,” ucap Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap ART yang tinggal di dalam rumah.

Masyarakat harus menjaga barang-barang yang ada di rumah dan mengunci pintu apabila bepergian ke luar rumah.

“Apabila di rumah kita ada ART, misalkan ada orang lain yang bekerja, tentunya barang-barang berharga barang-barang yang harus kita amankan, dijaga dengan baik dikunci dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengatakan pengungkapan kasus pencurian uang majikan oleh ART berdasarkan laporan polisi nomor B/3765/VI/2025/SPKT/PMJ yang dibuat korban inisial LB.

Kronologi kasus berawal pada Sabtu (31/5/2025) saat korban berada di apartment dengan terlapor. 

Lalu korban pergi ke RS MMC dengan posisi terlapor masih bersih-bersih di apartemen. 

"Sebelum pergi, korban sudah meminta terlapor untuk pulang tapi terlapor tidak mau dengan alasan 'tanggung dikit lagi non'," jelas Noor kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Selanjutnya korban berangkat ke RS MMC.

Saat dijalan pulang korban mendapat chat dari terlapor yang bilang terlapor izin mau pulang kampung dengan alasan ibunya meninggal dan meminta kasbon uang Rp1 juta untuk pegangan selama di kampung. 

Korban tidak membalas karena sedang nyetir mobil, sesampainya di apartemen terlapor sudah tidak ada.

Tiba-tiba korban kepikiran uang yang disimpan dan saat diperiksa dalam laci uang sudah tidak ada semuanya.

Berdasarkan informasi dari korban, tim opsnal Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka. 

"Pada Selasa (3/6/2025) tersangka Tuti berhasil ditangkap di Jalan Pademangan Timur, Jakarta Utara," ucap Noor lagi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang pecahan dolar Singapura pecahan 1.000 sebanyak 6 lembar, pecahan dolar Singapura 100 sebanyak 95 lembar, uang pecahan dolar Singapura 50 sebanyak 70 lembar, dan uang rupiah Rp 21.500.000.

Selain itu dua unit sepeda motor dan dua unit handphone juga dijadikan sebagai barang bukti.

Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.