BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pelarian Piki (24), buron kasus aborsi di Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berakhir.
Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan, Piki ditangkap polisi di Kota Dumai, Riau, Rabu (4/6/2025) lalu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bintan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Dumai menangkap pelaku.
Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA Polres Bintan Ipda Rafi Arya Yudhantara.
"Kami amankan Piki di Kota Dumai. Kala itu dia sedang bekerja," sebut Ipda Rafi, Kamis (12/6/2025).
Sebelum ditangkap, pelaku selalu berpindah-pindah kota untuk bekerja dan menghindari pihak kepolisian.
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Piki, alasan pelaku melakukan aborsi karena tidak sah menjadi suami istri dan anak tersebut tidak diinginkan," katanya.
Kala itu, Piki membeli obat yang dibeli di situs online untuk digunakan menggugurkan kehamilan.
Kemudian menguburkan janin tersebut dengan selingkuhannya Rm di Desa Busung pada Februari 2025 lalu.
"Peran Piki yaitu membantu menggugurkan dan menguburkan janin yang berusia lima bulan," katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan selingkuhan Piki, Ma atas kasus ini pada bulan Februari lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, pemuda di Bintan berinisial P kini jadi buronan Kepolisian Polres Bintan.
P jadi incaran polisi sejak Jumat (14/2/2025) lalu. Dia diduga kuat ikut membantu pacarnya melakukan 460rsi (aborsi).
Pemuda desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, itu mendadak menghilang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, P memiliki fostur tinggi dan berkulit putih.
Wajah yang ‘menjual’, menjadi pemikat hati para wanita.
Sekitar pertengahan tahun 2024 lalu, P menjalin hubungan spesial dengan seorang wanita berinisial Ma.
Apapun kemauan P diberikan Ma, termasuk melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, hingga Ma hamil.
Keduanya panik dan kala mengetahui Ma sedang mengandung.
Mereka cari jalan, dan melakukan aborsi. Janin itu dikuburkan oleh Piki dan Ma diam-diam di sebuah lahan kosong dekat semak-semak.
Peristiwa ini diketahui oleh mantan istri Piki. Dia memberanikan diri lapor ke Satreskrim Polres Bintan.
Informasi itu pertama kali diketahui mantan istri di handphone Piki. Waktu itu mereka belum bercerai.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan pihaknya sedang mencari pelaku Piki.
“Sementara itu Ma yang melakukan aborsi itu sudah kita amankan. Ma melakukan aborsi di kos-kosannya," ungkapnya.
Ma selama ini kerja di kawasan industri wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam.
"Pengungkapan kasus ini atas informasi dari pihak mantan istri Piki berinisial F," ujarnya.
Ma berusia sekitar 25 tahun telah diamankan. Bahkan, Ma perempuan dari Kecamatan Teluk Bintan ini, sudah dibawa ke lokasi tempat pemakaman janin yang diaborsinya.
Dan dilakukan pembongkaran janin di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Dalam pengungkapan kasus aborsi ini, Piki yang menghamili Ma jadi buronan polisi.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)